Jakarta, MetroXpose.com | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Tapanuli Utara yang diajukan pasangan calon (Paslon) Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat.
Paslon Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan (JTP-Dens) resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Taput 2024 Secara Defacto
Keputusan ini disampaikan dalam sidang MK yang digelar pada Selasa (4/2/2025) dan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon karena tidak memenuhi syarat formil.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Suhartoyo dalam persidangan yang disiarkan secara langsung
Eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon serta menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak cukup bukti untuk membatalkan hasil Pilkada Taput 2024.
Usai putusan dibacakan, Jonius Taripar Hutabarat menyampaikan rasa syukur atas hasil persidangan dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan.
“Keputusan ini menegaskan bahwa rakyat telah memberikan kepercayaan kepada kami. Ini adalah tanggung jawab besar bagi kami untuk membawa perubahan dan kemajuan bagi Tapanuli Utara,” ujar mantan Kapolres Taput Jonius TP Hutabarat
Kuasa hukum pemohon, Roy Jansen Siagian, juga menyebutkan adanya keterlibatan kepolisian setempat serta dugaan penyalahgunaan jabatan untuk memenangkan Paslon JTP-Dens.
“Kami melihat ada indikasi keberpihakan dari aparat, termasuk dalam pengambilan kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon,” ujar Roy Jansen dalam persidangan sebelumnya.
Namun, dalam keputusannya, MK menilai bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang bisa mempengaruhi hasil akhir Pilkada.
Dengan ditolaknya permohonan sengketa ini, MK menegaskan bahwa Pilkada Taput telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang sah. Keputusan ini sekaligus memperkuat hasil perhitungan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara.
Meskipun demikian, MK tetap membuka ruang bagi pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum lain sesuai prosedur yang berlaku.
Paslon Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan (JTP-Dens) resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Taput 2024 Secara Defacto
Keputusan ini disampaikan dalam sidang MK yang digelar pada Selasa (4/2/2025) dan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon karena tidak memenuhi syarat formil.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Suhartoyo dalam persidangan yang disiarkan secara langsung
Eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon serta menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak cukup bukti untuk membatalkan hasil Pilkada Taput 2024.
Usai putusan dibacakan, Jonius Taripar Hutabarat menyampaikan rasa syukur atas hasil persidangan dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan.
“Keputusan ini menegaskan bahwa rakyat telah memberikan kepercayaan kepada kami. Ini adalah tanggung jawab besar bagi kami untuk membawa perubahan dan kemajuan bagi Tapanuli Utara,” ujar mantan Kapolres Taput Jonius TP Hutabarat
Kuasa hukum pemohon, Roy Jansen Siagian, juga menyebutkan adanya keterlibatan kepolisian setempat serta dugaan penyalahgunaan jabatan untuk memenangkan Paslon JTP-Dens.
“Kami melihat ada indikasi keberpihakan dari aparat, termasuk dalam pengambilan kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon,” ujar Roy Jansen dalam persidangan sebelumnya.
Namun, dalam keputusannya, MK menilai bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang bisa mempengaruhi hasil akhir Pilkada.
Dengan ditolaknya permohonan sengketa ini, MK menegaskan bahwa Pilkada Taput telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang sah. Keputusan ini sekaligus memperkuat hasil perhitungan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara.
Meskipun demikian, MK tetap membuka ruang bagi pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum lain sesuai prosedur yang berlaku.
(Lam/MXC)