Putusan MK Perkuat JTP-Dens Pemenang Pilkada Taput 2024 - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
SirupkurinaADS

Tuesday, February 4, 2025

Putusan MK Perkuat JTP-Dens Pemenang Pilkada Taput 2024


Jakarta, MetroXpose.com | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Tapanuli Utara yang diajukan pasangan calon (Paslon) Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat.

Paslon Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan (JTP-Dens) resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Taput 2024 Secara Defacto

Keputusan ini disampaikan dalam sidang MK yang digelar pada Selasa (4/2/2025) dan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon karena tidak memenuhi syarat formil.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Suhartoyo dalam persidangan yang disiarkan secara langsung

Eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon serta menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak cukup bukti untuk membatalkan hasil Pilkada Taput 2024.

Usai putusan dibacakan, Jonius Taripar Hutabarat menyampaikan rasa syukur atas hasil persidangan dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan.

“Keputusan ini menegaskan bahwa rakyat telah memberikan kepercayaan kepada kami. Ini adalah tanggung jawab besar bagi kami untuk membawa perubahan dan kemajuan bagi Tapanuli Utara,” ujar mantan Kapolres Taput Jonius TP Hutabarat

Kuasa hukum pemohon, Roy Jansen Siagian, juga menyebutkan adanya keterlibatan kepolisian setempat serta dugaan penyalahgunaan jabatan untuk memenangkan Paslon JTP-Dens.

“Kami melihat ada indikasi keberpihakan dari aparat, termasuk dalam pengambilan kebijakan yang menguntungkan salah satu paslon,” ujar Roy Jansen dalam persidangan sebelumnya.

Namun, dalam keputusannya, MK menilai bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang bisa mempengaruhi hasil akhir Pilkada.

Dengan ditolaknya permohonan sengketa ini, MK menegaskan bahwa Pilkada Taput telah berjalan sesuai dengan mekanisme yang sah. Keputusan ini sekaligus memperkuat hasil perhitungan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara.

Meskipun demikian, MK tetap membuka ruang bagi pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum lain sesuai prosedur yang berlaku.



(Lam/MXC)