Medan, MetroXpose.com | Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan kebijakan terkait larangan aparatur sipil negara (ASN) untuk pindah instansi dalam kurun waktu 10 tahun sejak pengangkatan.
Jika aturan ini dilanggar, ASN yang mengajukan pindah sebelum masa tersebut akan dianggap mengundurkan diri.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Zudan menekankan bahwa ASN harus mematuhi komitmen yang telah mereka sepakati sejak awal pengangkatan.
"Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS," ujar Zudan Jumat (24/1/2025).
"Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri," tegasnya dilansir dari laman resmi BKN.
Zudan mengakui bahwa ASN muda sering menghadapi tantangan bekerja jauh dari rumah, yang terkadang memicu keinginan untuk pindah instansi. Namun, ia mengingatkan bahwa ASN harus mematuhi perjanjian yang telah dibuat dengan negara
"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," kata Zudan, .
Dalam pesannya kepada para ASN baru, Zudan menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Ia juga mengingatkan ASN untuk menghindari praktik korupsi dan nepotisme, serta memberikan pelayanan yang adil, cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.
"ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN," imbuhnya.
Selain itu, Zudan menggarisbawahi pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik dan berupaya untuk meningkatkannya seiring waktu.
Ia berharap ASN muda dapat menjalankan peran mereka sebagai pelayan masyarakat dengan semangat dan dedikasi tinggi.
Jika aturan ini dilanggar, ASN yang mengajukan pindah sebelum masa tersebut akan dianggap mengundurkan diri.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Zudan menekankan bahwa ASN harus mematuhi komitmen yang telah mereka sepakati sejak awal pengangkatan.
"Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS," ujar Zudan Jumat (24/1/2025).
"Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri," tegasnya dilansir dari laman resmi BKN.
Zudan mengakui bahwa ASN muda sering menghadapi tantangan bekerja jauh dari rumah, yang terkadang memicu keinginan untuk pindah instansi. Namun, ia mengingatkan bahwa ASN harus mematuhi perjanjian yang telah dibuat dengan negara
"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," kata Zudan, .
Dalam pesannya kepada para ASN baru, Zudan menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Ia juga mengingatkan ASN untuk menghindari praktik korupsi dan nepotisme, serta memberikan pelayanan yang adil, cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.
"ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN," imbuhnya.
Selain itu, Zudan menggarisbawahi pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik dan berupaya untuk meningkatkannya seiring waktu.
Ia berharap ASN muda dapat menjalankan peran mereka sebagai pelayan masyarakat dengan semangat dan dedikasi tinggi.