TERKINI! Mahkamah Agung Sahkan Kepengurusan PERADI Luhut Pangaribuan - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Sirup Kurnia Ads

Sunday, December 29, 2024

TERKINI! Mahkamah Agung Sahkan Kepengurusan PERADI Luhut Pangaribuan


Jakarta, MetroXpose.com | Mahkamah Agung (MA) mengesahkan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M. Pengesahan ini tertuang dalam putusan Nomor 189 K/TUN/2024 yang mengabulkan kasasi Peradi Luhut Pangaribuan.

Putusan MA ini sangat dinantikan oleh profesi advokat dan merupakan puncak dari sengketa kepemimpinan PERADI yang telah berlangsung lama.

Sebelumnya Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) yang dipimpin Luhut Pangaribuan mengajukan permohonan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tak hanya Peradi Luhut Pangaribuan, permohonan kasasi juga diajukan oleh DPN PERADI Suara Advokat Indonesia sebagai pemohon kasasi I atau penggugat intervensi.

Dalam permohonan kasasi ini selaku tergugat adalah Menteri Hukum Hak Asasi Manusia dan Peradi di bawah Kepengurusan Rekan Otto Hasibuan selaku Termohon Kasasi / Penggugat.

Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II adalah Judex Facti tingkat banding telah salah menerapkan hukum karena Penggugat tidak mempunyai legal standing sebagai badan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pihak Peradi Luhut Pangaribuan atau Pemohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi memperoleh objek sengketa dengan cara yang sah dan iktikad baik, maka harus mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Kasasi atau Penggugat telah melampaui batas waktu yang ditentukan.

Luhut MP Pangaribuan selaku Ketua Umum DPN PERADI mengatakan putusan ini merupakan jalan bagi PERADI untuk berfokus pada Single Profesi Advokat yang Tunggal.

Luhut Pangaribuan juga mengajak semua advokat di Indonesia untuk mendukung Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI) yang telah dideklarasikan tahun lalu oleh PERADI bersama OA lainnya.

“Selanjutnya PERADI mendorong revisi UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat Indonesia. “Fiat Iustitia ne Pereat Mundus,” tegas Luhut MP Pangaribuan mengutip semboyan Latin yang berarti “tegakkan keadilan supaya dunia tidak binasa.”

Sebelumnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memenangkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kepengurusan Otto Hasibuan-Hermansyah Dulaimi.

Kasus bermula ketika pemerintah melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hanya mengakui kepengurusan Luhut Pangaribuan melalui SK Menkumham soal SK Peradi. Karena sejak awal Peradi yang sah dan resmi telah didaftarkan oleh Peradi Luhut Pangaribuan.



Reporter : VDB/MXC