MEDAN, MetroXpose.com | Kepala Lingkungan IX Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas Gustinawati mengakui kalau pelayanan terhadap masyarakat di lingkungan dilakukan dengan baik dan benar.
" Walaupun, terkadang ada isu miring kalau saya melakukan pungli sebesar Rp240 ribu untuk pengurusan dua akte lahir anak pertama dan kedua dari Veri Eni Sari yang bernama Anak pertama Bayu Anggara Lubis berusia 18 Tahun dan anak keduanya berna Bunga Putri Ananda Lubis berusia 15 tahun yang sebenarnya akte lahir anak warga tersebut sudah pernah dibuat tahun 2015 lalu.
" Walaupun, terkadang ada isu miring kalau saya melakukan pungli sebesar Rp240 ribu untuk pengurusan dua akte lahir anak pertama dan kedua dari Veri Eni Sari yang bernama Anak pertama Bayu Anggara Lubis berusia 18 Tahun dan anak keduanya berna Bunga Putri Ananda Lubis berusia 15 tahun yang sebenarnya akte lahir anak warga tersebut sudah pernah dibuat tahun 2015 lalu.
Tapi belum pernah diterimanya akte lahir itu atau dirinya lupa"bilang Kepling IX Kelurahan Harjosari 2 Kecamatan Medan Amplas, Gustina kepada wartawan , Selasa Sore (10/12).
Dilanjutkan perempuan yang kerap disapa Tina itu bahwa beredarnya isu kalau dirinya melakukan Pungli terhadap pembuatan dua akte lahir anak yang sudah berusia lebih dari 10 tahun ke atas yakni anak pertama dan kedua dari Veri Eni Sari yang bernama Anak pertama Bayu Anggara Lubis berusia 18 Tahun dan anak keduanya berna Bunga Putri Ananda Lubis berusia 15 tahun belum siap selama setahun yakni dari tahun 2023 sampai saat ini. Itu merupakan kelalaian saya.
"Saya akui itu merupakan kelalaian saya dalam melaksanakan tugas. Dimana untuk dua pengurusan akte lahir itu saya siap bertanggung jawab dengan cara menyelesaikan dengan secepatnya,"ucap Tina.
Begitupun, sambung Tina, dirinya berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mendatangi warganya kembali ke lokasi rumah yang sudah tidak tinggal lagi di lokasi lingkungannya melainkan di daerah Gang Bersama Nomor 214 Desa Marendal 1 Kecamatan Patumbak kabupaten Deli Serdang.
"Jujur saja saya terus berusaha melakukan komunikasi terhadap warga bernama Veri Eni Sari berusia 40 tahun. Dimana setelah saya kroscek ke pihak Kecamatan Medan Amplas bagian pelayanan Pemerintah kalau nama anak dari Veri Eni sari tersebut pernah dibuat Akte Lahir pada tahun 2015 lalu,"katanya.
Walaupun begitu kita akan terus berusaha menyelesaikan akte lahir tersebut.
"Saya berjanji akan menyelesaikan akte lahir anak dari Ibu Feri Ernisari itu secepatnya,"bilang Tina.
Sementara itu saat langsung Krosocek ke Lokasi Rumah bersangkutan tersebut diatas, tidak ada menemukan Veri Eni Sari di rumah Karna dia sedang berada di rumah sakit Mitra Medika menemainya anaknya diopname. Kemudian setelah dilakukan video Call langsung dengan melalui Hp Kepling Tina. Kalau Veri Erni Sari mengaku kalau dirinya ada menyerahkan berkas untuk pengurusan akte lahir anaknya kepada Kepling bersangkutan.
"Memang untuk pengurusan akte lahir saya langsung berurusan dengan Kepling tersebut tahun 2023. Namun untuk saya sudah pernah buat tahun 2015 saya tidak tahu. Begitupun saya harap akte lahir anak saya bisa cepat selesai,"ucapan Veri Erni Sari melalui Video Call dari Hp Kepling bersangkutan.
Terkait Kepling IX Kelurahan Harjosari 2 Kecamatan Medan Amplas yang melakukan pungli untuk akte lahir itu, Lurah Harjosari 2 Kecamatan Medan Amplas, Muhamad Adi Kurniawan, ST, M.SP mengatakan dengan tegas kalau dirinya sudah memberikan tindakan tegas terhadap Kepling yang bersangkutan dengan memangilnya lalu memberikan surat peringatan keras (SP).
"Jujur saja saya sudah memberikan tindakan tegas kepada Kepling itu dengan memberikan SP pada Hari Senin, 9 Desember 2024,"bilang Adi.
Begitupun dirinya berpesan kepada Kepala Lingkungan (Kepling) lainnya yang ada di Kelurahan Harjosari 2 untuk tidak lagi melakukan pungutan liar berupaya pelayanan masyarakat. Bila masih ada lagi Kepling melakukan pungli maka saya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas .
"Jadi untuk Kepling lainnya saya peringatkan untuk tidak melakukan Pungli terhadap warga. Layani warga dengan baik dan ikhlas tanpa ada imbalan apapun,"bilang Adi.
Dilanjutkan perempuan yang kerap disapa Tina itu bahwa beredarnya isu kalau dirinya melakukan Pungli terhadap pembuatan dua akte lahir anak yang sudah berusia lebih dari 10 tahun ke atas yakni anak pertama dan kedua dari Veri Eni Sari yang bernama Anak pertama Bayu Anggara Lubis berusia 18 Tahun dan anak keduanya berna Bunga Putri Ananda Lubis berusia 15 tahun belum siap selama setahun yakni dari tahun 2023 sampai saat ini. Itu merupakan kelalaian saya.
"Saya akui itu merupakan kelalaian saya dalam melaksanakan tugas. Dimana untuk dua pengurusan akte lahir itu saya siap bertanggung jawab dengan cara menyelesaikan dengan secepatnya,"ucap Tina.
Begitupun, sambung Tina, dirinya berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mendatangi warganya kembali ke lokasi rumah yang sudah tidak tinggal lagi di lokasi lingkungannya melainkan di daerah Gang Bersama Nomor 214 Desa Marendal 1 Kecamatan Patumbak kabupaten Deli Serdang.
"Jujur saja saya terus berusaha melakukan komunikasi terhadap warga bernama Veri Eni Sari berusia 40 tahun. Dimana setelah saya kroscek ke pihak Kecamatan Medan Amplas bagian pelayanan Pemerintah kalau nama anak dari Veri Eni sari tersebut pernah dibuat Akte Lahir pada tahun 2015 lalu,"katanya.
Walaupun begitu kita akan terus berusaha menyelesaikan akte lahir tersebut.
"Saya berjanji akan menyelesaikan akte lahir anak dari Ibu Feri Ernisari itu secepatnya,"bilang Tina.
Sementara itu saat langsung Krosocek ke Lokasi Rumah bersangkutan tersebut diatas, tidak ada menemukan Veri Eni Sari di rumah Karna dia sedang berada di rumah sakit Mitra Medika menemainya anaknya diopname. Kemudian setelah dilakukan video Call langsung dengan melalui Hp Kepling Tina. Kalau Veri Erni Sari mengaku kalau dirinya ada menyerahkan berkas untuk pengurusan akte lahir anaknya kepada Kepling bersangkutan.
"Memang untuk pengurusan akte lahir saya langsung berurusan dengan Kepling tersebut tahun 2023. Namun untuk saya sudah pernah buat tahun 2015 saya tidak tahu. Begitupun saya harap akte lahir anak saya bisa cepat selesai,"ucapan Veri Erni Sari melalui Video Call dari Hp Kepling bersangkutan.
Terkait Kepling IX Kelurahan Harjosari 2 Kecamatan Medan Amplas yang melakukan pungli untuk akte lahir itu, Lurah Harjosari 2 Kecamatan Medan Amplas, Muhamad Adi Kurniawan, ST, M.SP mengatakan dengan tegas kalau dirinya sudah memberikan tindakan tegas terhadap Kepling yang bersangkutan dengan memangilnya lalu memberikan surat peringatan keras (SP).
"Jujur saja saya sudah memberikan tindakan tegas kepada Kepling itu dengan memberikan SP pada Hari Senin, 9 Desember 2024,"bilang Adi.
Begitupun dirinya berpesan kepada Kepala Lingkungan (Kepling) lainnya yang ada di Kelurahan Harjosari 2 untuk tidak lagi melakukan pungutan liar berupaya pelayanan masyarakat. Bila masih ada lagi Kepling melakukan pungli maka saya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas .
"Jadi untuk Kepling lainnya saya peringatkan untuk tidak melakukan Pungli terhadap warga. Layani warga dengan baik dan ikhlas tanpa ada imbalan apapun,"bilang Adi.
Reporter : TS