Jakarta, MetroXpose.com | Sederet bankir dari BRI, BNI, hingga Bank Oke buka suara terkait rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memutihkan utang sejumlah segmen nasabah di bank.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo berencana untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemutihan utang bank bagi petani, nelayan, dan kelompok UMKM.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menyatakan bahwa perseroan masih akan menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden terkait dengan pemutihan utang atau hapus tagih pelaku usaha.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pengelolaan kredit bermasalah di industri pembiayaan biasanya dilakukan melalui mekanisme hapus buku dan hapus tagih.
Pertama, hapus buku adalah kondisi penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank, seperti kategori macet dan sudah dicadangkan hingga 100%.
“Hapus buku tidak menghilangkan kewajiban debitur membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan,” katanya kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024).
Kedua, adalah hapus tagih yakni tindakan penghapusan kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku, sehingga pinjaman tidak ditagih kembali.
Adapun, kebijakan hapus tagih dilakukan pada kondisi dan persyaratan tertentu, misalnya nasabah yang terkena bencana alam nasional seperti tsunami Aceh tahun 2004 dan telah diputus dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Reporter : Lam