Metroxpose.com, Tapteng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapteng berhasil mengamankan 1,7 Kg ganja kering siap edar beserta dua pelaku.
"Kedua Pelaku yakni inisial WS (Pria) berumur 23 tahun dan SL (Pria) berumur 24 tahun seorang wiraswasta dan keduanya merupakan warga Garoga Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan," kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, Sabtu (6/1/2024).
Dijelaskannya, pelaku berhasil diamankan di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng, tepatnya di atas jembatan kembar Pinangsori, saat hendak melakukan transaksi, Jumat (5/1/2024) sekira Pukul 22.00 Wib.
"Barang bukti yang disita dari kedua pelaku 1 (satu) Bal narkotika jenis Ganja yang di bungkus plastik hitam dan dibalut lakban berwarna coklat, 1 (satu) Bungkus narkotika jenis Ganja yang di bungkus plastik assoy berwarna hitam dan 1 (satu) buah handphone Vivo berwarna berwarna merah," jelasnya.
Dikatakannya, ketika petugas melakukan interogasi kedua pelaku mengakui, memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seorang pria inisial E dari Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal.
"Untuk Barang Bukti keseluruhan sebanyak 1.720 gram atau 1.7 Kg," ungkapnya.
"Kedua Pelaku yakni inisial WS (Pria) berumur 23 tahun dan SL (Pria) berumur 24 tahun seorang wiraswasta dan keduanya merupakan warga Garoga Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan," kata Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, Sabtu (6/1/2024).
Dijelaskannya, pelaku berhasil diamankan di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapteng, tepatnya di atas jembatan kembar Pinangsori, saat hendak melakukan transaksi, Jumat (5/1/2024) sekira Pukul 22.00 Wib.
"Barang bukti yang disita dari kedua pelaku 1 (satu) Bal narkotika jenis Ganja yang di bungkus plastik hitam dan dibalut lakban berwarna coklat, 1 (satu) Bungkus narkotika jenis Ganja yang di bungkus plastik assoy berwarna hitam dan 1 (satu) buah handphone Vivo berwarna berwarna merah," jelasnya.
Dikatakannya, ketika petugas melakukan interogasi kedua pelaku mengakui, memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seorang pria inisial E dari Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal.
"Untuk Barang Bukti keseluruhan sebanyak 1.720 gram atau 1.7 Kg," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku dan Barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Man/MX
Reporter : Man/MX