Metroxpose.com, Sibolga | Merasa adanya kejanggalan terhadap kasus yang sedang dijalani kliennya, Nanda Aulia sebagai kuasa hukum HCP memprapidkan Polres Tapanuli Tengah ke Pengadilan Negeri Sibolga.
Permohonan prapid yang diajukannya selaku Kuasa Hukum dari tersangka HCP pada kasus cabul terhadap anak dibawah umur itu, tertuang dalam Nomor 5/Akta/Pid.Prapid/2023/PN Sibolga dan tertera pasal tanggal 14 Desember 2023.
"Ada beberapa catatan penting yang kami nilai janggal atau cacat formil terhadap kasus yang tengah dihadapi klien saya ( HCP) dan hal itu yang mendasari pengajuan prapid tersebut ke PN Sibolga," sebutnya kepada wartawan, Sabtu (30/12/2023).
"Diantara cacat formil yang jadi dasar bagi kami selaku kuasa hukum tersangka HCP, yakni pada kasus ini pihak penyidik (Polres Tapteng) menerbitkan dua kali perintah penyidikan dan hal itu kami anggap aneh. Kok bisa, dalam satu kasus dua kali muncul surat perintah penyidikan dan rentang waktu penertibannya berdekatan," tambahnya.
Dikatakannya, kejanggalan lain pada kasus yang menjerat kliennya tersebut yakni terkait surat perintah penahanan yang diterbitkan Polres Tapteng tertanggal 7 November 2023, tetapi korban dalam kasus ini melapor ke Polres Tapteng pada tanggal 14 November.
"Kita tidak tahu apakah hal itu salah ketik atau lainnya dan sampai sekarang belum ada konfirmasi atas kejadian itu, dan hal inilah kemudian menjadi salah satu alasan prapid dilakukan," katanya
Selain itu, kuasa hukum HCP ini menyampaikan terkait hasil visum korban, dirinya berkeinginan melihat dan menelaah hasilnya. Sebab, hasil visum itu merupakan bukti surat yang memuat isi dari keterangan ahli.
"Saya menduga, bahwa surat visum belum ada," katanya.
Dijelaskannya kembali, korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada tanggal 14 November, sedangkan tanggal 16 November keluar surat perintah penyidikan.
"Nah, yang jadi pertanyaan bagi saya apakah dalam dua hari itu surat visum keluar, dan ini juga yang mendasari kami mengajukan prapid," ungkapnya sembari mengemukakan bahwa kejelasan surat visum sudah dipertanyakan dan pihak penyidik menjelaskan surat visum merupakan pokok perkara dan hanya dibuka pada saat persidangan.
Nanda mengatakan, sidang perdana digelarnya prapid atas Polres Tapanuli Tengah di PN Sibolga telah dilaksanakan Jumat (29/12/2023) kemarin, namun hingga sidang dibuka oleh majelis hakim PN Sibolga, Pihak Polres Tapteng selaku termohon tidak hadir.
"Kita tidak tahu alasan pasti kenapa Polres Tapteng tidak hadir, dan surat ketidak hadiran itu telah diterima PN Sibolga,: jelasnya.
Menanggapi adanya prapid yang dilayangkan tersangka HCP melalui kuasanya ke PN Sibolga, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, AKP Arlin Harahap menjawab hal itu sah-sah saja dilakukan.
"Itu hak tersangka jika ada yang kurang dalam penanganan kasus," sebut Arlin.
Reporter : Man/MX
Permohonan prapid yang diajukannya selaku Kuasa Hukum dari tersangka HCP pada kasus cabul terhadap anak dibawah umur itu, tertuang dalam Nomor 5/Akta/Pid.Prapid/2023/PN Sibolga dan tertera pasal tanggal 14 Desember 2023.
"Ada beberapa catatan penting yang kami nilai janggal atau cacat formil terhadap kasus yang tengah dihadapi klien saya ( HCP) dan hal itu yang mendasari pengajuan prapid tersebut ke PN Sibolga," sebutnya kepada wartawan, Sabtu (30/12/2023).
"Diantara cacat formil yang jadi dasar bagi kami selaku kuasa hukum tersangka HCP, yakni pada kasus ini pihak penyidik (Polres Tapteng) menerbitkan dua kali perintah penyidikan dan hal itu kami anggap aneh. Kok bisa, dalam satu kasus dua kali muncul surat perintah penyidikan dan rentang waktu penertibannya berdekatan," tambahnya.
Dikatakannya, kejanggalan lain pada kasus yang menjerat kliennya tersebut yakni terkait surat perintah penahanan yang diterbitkan Polres Tapteng tertanggal 7 November 2023, tetapi korban dalam kasus ini melapor ke Polres Tapteng pada tanggal 14 November.
"Kita tidak tahu apakah hal itu salah ketik atau lainnya dan sampai sekarang belum ada konfirmasi atas kejadian itu, dan hal inilah kemudian menjadi salah satu alasan prapid dilakukan," katanya
Selain itu, kuasa hukum HCP ini menyampaikan terkait hasil visum korban, dirinya berkeinginan melihat dan menelaah hasilnya. Sebab, hasil visum itu merupakan bukti surat yang memuat isi dari keterangan ahli.
"Saya menduga, bahwa surat visum belum ada," katanya.
Dijelaskannya kembali, korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada tanggal 14 November, sedangkan tanggal 16 November keluar surat perintah penyidikan.
"Nah, yang jadi pertanyaan bagi saya apakah dalam dua hari itu surat visum keluar, dan ini juga yang mendasari kami mengajukan prapid," ungkapnya sembari mengemukakan bahwa kejelasan surat visum sudah dipertanyakan dan pihak penyidik menjelaskan surat visum merupakan pokok perkara dan hanya dibuka pada saat persidangan.
Nanda mengatakan, sidang perdana digelarnya prapid atas Polres Tapanuli Tengah di PN Sibolga telah dilaksanakan Jumat (29/12/2023) kemarin, namun hingga sidang dibuka oleh majelis hakim PN Sibolga, Pihak Polres Tapteng selaku termohon tidak hadir.
"Kita tidak tahu alasan pasti kenapa Polres Tapteng tidak hadir, dan surat ketidak hadiran itu telah diterima PN Sibolga,: jelasnya.
Menanggapi adanya prapid yang dilayangkan tersangka HCP melalui kuasanya ke PN Sibolga, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, AKP Arlin Harahap menjawab hal itu sah-sah saja dilakukan.
"Itu hak tersangka jika ada yang kurang dalam penanganan kasus," sebut Arlin.
Reporter : Man/MX