Metroxpose. Com Tapteng | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga musnahkan barang bukti yang merupakan bagian dari barang bukti berkekuatan hukum tetap atau inkrah periode Juni hingga Agustus 2023, Jumat (1/12/2023).
Kepala Kejari Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana mengatakan, pemusnahan barang bukti tahun ini sebanyak 68 perkara. Dengan rincian ganja seberat 307,01 gram, sabu 47,43 gram, uang palsu sebanyak 1.492 lembar, serta benda-benda lainnya termasuk barang bukti perkara hukum.
"Pemusnahan ini, merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti oleh oknum aparat Kejaksaan," terangnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan bersama unsur Forkopimda, di Pelataran Kantor Kejari Sibolga.
Barang bukti dimusnahkan dengan beragam metode sesuai jenisnya baik dibakar, dihancurkan, dilarut dan dibuang ke saluran pembuangan air.
Reporter : Man/MX