Kejari Sibolga Musnahkan Barang Bukti 68 Perkara Incrah dari Narkoba Hingga Uang Palsu - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Friday, December 1, 2023

Kejari Sibolga Musnahkan Barang Bukti 68 Perkara Incrah dari Narkoba Hingga Uang Palsu


Metroxpose. Com Tapteng |  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga musnahkan barang bukti yang merupakan bagian dari barang bukti berkekuatan hukum tetap atau inkrah periode Juni hingga Agustus 2023, Jumat (1/12/2023).

Kepala Kejari Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana mengatakan, pemusnahan barang bukti tahun ini sebanyak 68 perkara. Dengan rincian ganja seberat 307,01 gram, sabu 47,43 gram, uang palsu sebanyak 1.492 lembar, serta benda-benda lainnya termasuk barang bukti perkara hukum.

"Pemusnahan ini, merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti oleh oknum aparat Kejaksaan," terangnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan bersama unsur Forkopimda, di Pelataran Kantor Kejari Sibolga.

Barang bukti dimusnahkan dengan beragam metode sesuai jenisnya baik dibakar, dihancurkan, dilarut dan dibuang ke saluran pembuangan air.




Reporter : Man/MX