MetroXpose.com Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kebijakan tersebut diambil demi melancarkan perjalanan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2024.
“Untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual,” ujar Kapolri.
Meski tak diberlakukan tilang manual, Kapolri berpesan kepada jajarannya di lapangan agar melakukan imbauan, teguran dan ingatkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
Masyarakat juga diminta betul-betul saling menghormati pengguna jalan lain, sehingga keselamatan antarpengguna jalan bisa dijaga.
Bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumah untuk mudik atau menghabiskan akhir tahun ke luar kota, diimbau agar melapor ke kantor polisi terdekat.
Kapolri mengaku sudah memerintahkan jajaran untuk mencatat dan melakukan patroli di lingkungan rumah yang ditinggal mudik.
“Tentunya kami juga mempersiapkan kantor-kantor kami apabila memang mau dititipi, apakah itu kendaraannya atau hal lain, barang-barang berharga lain yang mungkin khawatir apabila ditinggalkan rumahnya akan terjadi situasi yang menurut mereka tidak aman, Polri siap untuk membantu menampung dan mengamankan,” jelas Kapolri.