Pelaku Penganiayan Wartawan di BauBau Diganjar 4 Tahun Penjara - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Tuesday, November 28, 2023

Pelaku Penganiayan Wartawan di BauBau Diganjar 4 Tahun Penjara


Metroxpose. Com Baubau | Kasus Penganiayaan Wartawan Kasamea.com bernama Irfan Mihzan di Kota Baubau Kena Hukuman Selama 4 Tahun.

Kasus penikaman Wartawan di Kota Baubau yang menimpa Jurnalis Kasamea.com telah sampai pada sidang pembacaan tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, dihadiri Terdakwa, juga Kuasa Hukum Terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Baubau, La Ode Abdul Sofyan dan Wa Ode Nur Nilam, telah membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Senin 27 November 2023.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau, Rinding Sambara mengatakan, JPU menuntut Terdakwa I Adani Husein Darwis alias Dani, kemudian Terdakwa II Marwan alias Jeni, dan Terdakwa III Muhammad Hidayat Hasanuddin alias Kasper telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu secara bersama-sama.

"Sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan primer, melanggar pasal 353 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana,"kataRinding, sesuai tuntutan yang dibacakan JPU.

Kemudian, lanjut Rinding, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa I Adani Husein Darwis, berupa pidana penjara selama empat tahun, dikurangkan seluruhnya masa penangkapan dan penahanan, yang telah dijalani oleh Terdakwa I, dengan perintah agar Terdakwa I tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa II Marwan alias Jeni dan Terdakwa III Muhammad Hidayat Hasanuddin alias Kasper, berupa pidana penjara masing-masing selama tiga tahun, dikurangkan seluruhnya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa, dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan," urainya.

Keempat, kata Hakim PN Baubau tersebut, menetapkan barang bukti, berupa 1 unit handphone merk iPhone 13 mini warna biru, kemudian 1 unit handphone Asus Z Phone 9 dikembalikan kepada pemiliknya, yakni Terdakwa I. Kemudian, 1 unit sepeda motor Yamaha XTride warna hitam, dengan nomor Polisi DT 3439 DG, dikembalikan kepada pemiliknya, melalui Terdakwa II.

Kelima, menetapkan agar para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2500.

"Itu tuntutan yang telah dibacakan oleh penuntut umum pada hari senin tanggal 27 november 2023. Kemudian, untuk selanjutnya persidangan ditunda hari Senin tanggal 4 Desember 2023, dengan agenda sidang pembelaan dari para terdakwa dan penasehat hukum,"pungkas Rinding.

Rinding menambahkan, setelah diajukan pembelaan, apabila dari pihak Terdakwa pada saat itu telah siap, atau sudah mengajukan pembelaannya, nanti, diberikan oleh majelis hakim, kepada penuntut umum, untuk mengajukan tanggapan.

Diketahui, Terdakwa I Adani Husein Darwis merupakan "man maker" dalam kasus penikaman Wartawan Irfan Mihzan. Saat kejadian, Dani menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Selatan.

Korban LM Irfan Mihzan, diduga ditikam karena pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi ‘Bandara Busel’.



Reporter : Nandar/MX