MetroXpose.com Lampung Tengah | Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Polda Lampung Meringkus 2 orang Tersangka HY (26) dan RW (23) warga kelurahan Gunung Batin Baru kecamatan Terusan Nunyai kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (22/11/2023).
Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan Tersangka HY dan RW Berhasil diamankan saat sedang berada di rumah kampung Fajar Bulan kelurahan Gunung Batin kecamatan Terusan Nunyai kab. Lampung Tengah," kata Kasat Narkoba, Kamis (23/11/2023)
Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan Tersangka HY dan RW Berhasil diamankan saat sedang berada di rumah kampung Fajar Bulan kelurahan Gunung Batin kecamatan Terusan Nunyai kab. Lampung Tengah," kata Kasat Narkoba, Kamis (23/11/2023)
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai dua pria sedang nyabu,
Dirinya menjelaskan, upaya penangkapan dilakukan sekira pukul 21.00 WIB.
Sebelum penangkapan, polisi melacak keberadaan tersangka.
Saat itu, kedua tersangka diketahui sedang berada di rumah saudara HY kampung Fajar Bulan kelurahan Gunung Batin kecamatan Terusan Nunyai kabupaten Lampung.
Saat personel meluncur ke lokasi, tersangka sedang menggunakan narkotika jenis Sabu.
"Personel kemudian melakukan pengeledahan dan introgasi tersangka di lokasi," ujarnya.
Selanjutnya, sambung kasat, dilakukan pengembangan dengan pemeriksaan di rumah tersangka.
Atas pengembangan itu, ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 (Satu) buah alat hisab shabu/bhong, 1(satu)buah pipa kaca/pirek, 2 (Dua) buah korek api gas dan 1 ( satu) buah sumbu api di temukan di hadapan tersangka.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," imbuh kasat.
Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan atau hukuman mati," tandasnya
Reporter : DS/MX
Dirinya menjelaskan, upaya penangkapan dilakukan sekira pukul 21.00 WIB.
Sebelum penangkapan, polisi melacak keberadaan tersangka.
Saat itu, kedua tersangka diketahui sedang berada di rumah saudara HY kampung Fajar Bulan kelurahan Gunung Batin kecamatan Terusan Nunyai kabupaten Lampung.
Saat personel meluncur ke lokasi, tersangka sedang menggunakan narkotika jenis Sabu.
"Personel kemudian melakukan pengeledahan dan introgasi tersangka di lokasi," ujarnya.
Selanjutnya, sambung kasat, dilakukan pengembangan dengan pemeriksaan di rumah tersangka.
Atas pengembangan itu, ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 (Satu) buah alat hisab shabu/bhong, 1(satu)buah pipa kaca/pirek, 2 (Dua) buah korek api gas dan 1 ( satu) buah sumbu api di temukan di hadapan tersangka.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," imbuh kasat.
Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan atau hukuman mati," tandasnya
Reporter : DS/MX