MetroXpose.com Lampung Tengah | Gunung Sugih Seorang pria paruh baya diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran membobol Balai Kampung, lalu menggasak barang berharga di dalam gudang. Minggu (26/11/23).
Menurut Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa pelaku adalah EW (53) warga Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Wawan menjelaskan, kronologi bermula ketika pelaku menyatroni Balai Kampungnya, pada Rabu (22/11/23) sekira pukul 17.30 WIB.
"TKP nya itu sendiri merupakan Balai Kampung setempat yakni Balai Kampung Sinar Banten," kata Kapolsek saat di konfirmasi. Senin (27/11/23).
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku diduga masuk melalui pintu belakang gudang Balai Kampung yang sudah rusak dan terbuka.
Setelah itu, pelaku langsung menggasak barang berharga diantaranya, 1 unit sepeda motor jenis KTM warna hitam, rangka besi papan reklame, tangga baja ringan, alat semprot Covid 10 unit.
Kemudian 5 buah ember kran, alat-alat Posyandu, Travo adaptor, 1 buah almari slorokan dan sejumlah besi dan kardus bekas.
"Jika di total, semua barang yang dicuri pelaku ditaksir mencapai Rp. 10 juta," ujarnya.
Kapolsek mengatakan, aksi pencurian itu akhirnya disadari warga setempat ketika melihat barang-barang di gudang sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut, warga melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.
Setelah menerima laporan korban, selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, pelaku berhasil di identifikasi oleh petugas dan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan," tegasnya
Dari rumah pelaku tersebut sambung Kapolsek, petugas juga turut mengamankan barang barang hasil curian berupa 1 unit sepeda motor merk KTM warna hitam, besi rangka papan reklame, travo adaptor, ember, besi-besi bekas dan lainnya.
"Kini, pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter : djodi siswanto