MetroXpose.com, Medan | RD alias Bacen (26) warga Jalan Perwira II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel bersama seorang penadah RV (32) warga Jalan Keluarga Mabar terpaksa diciduk unit reskrim Polsek Medan Timur dari lokasi persembunyian nya karena diduga terlibat dalam aksi pencurian dan pelaku penadahan sepeda motor hasil kejahatan.
Dimana dalam kejadian tersebut seorang perempuan bernama Dewi (41) dan Muliani (69) warga Jalan Alfaka Raya Vi menjadi korban kejahatan tersebut.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan, saat didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Akp Budiman Simanjuntak, kepada awak media menjelaskan bahwa, kedua dua pria tesebut diringkus berdasarkan laporan dari korban sendiri.
“Dimana pada saat kejadian Dewi yang membawa sepeda motor membonceng Muliani Ibu kandungnya pada hari Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 03.30 wib korban bersama ibunya melintas dijalan Cemara dengan tujuan ingin ke pajak ikan Cemara dengan menggunakan sepeda motor, namun sewaktu ditengah perjalanan tiba tiba korban ditendang oleh pelaku sehingga korban pun terjatuh, korban juga mengalami luka luka pada wajah, lengan dan kaki, namun pada saat korban sudah sadarkan diri, korban sudah tidak melihat lagi sepeda motornya berada di dekatnya,”Tutur Rona Tambunan.
Dijelaskan Kapolsek Medan Timur, Korban yang sudah sadar lalu melihat sepeda motor tidak ada lagi tak terima, sehingga dia membuat laporan resmi ke Polsek Medan Timur karena 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam BK 3421 AJD hilang di lokasi kejadian pada saat itu.
“Lokasi kejadian kehilangan sepeda motor tersebut di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur sehingga setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak langsung melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim pun bekerja bersama tim dan mendapatkan ciri ciri dan indenditas pelaku, sehingga unit reskrim pun melakukan penangkapan terhadap RD saat dirinya berada di Jalan Tambak Bayan, Kecamatan Percut Seituan pada hari minggu 5 November 2023 pukul 17.20 Wib, pelaku diamankan tanpa perlawan,” Kata Kapolsek Medan Timur.
Masih Kata Kapolsek Rona Tambunan, Setelah berhasil mengamankan RD dan kami lakukan intrograsi, RD mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah ia jual kepada RV dan mendapatkan informasi akurat tersebut Kanit Reskrim langsung putar haluan ke Jalan Keluarga Mabar yang merupakan lokasi RV berada. Kebetulan saat tim sampai di lokasi tujuan, RV sedang berada di depan rumahnya duduk, tim langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap Rv dan juga satu unit sepeda motor honda beat.
“Pelaku Rd mengakui perbuatannya, dia juga mengakui bahwa dirinya melakukan aksi tersebut berasama (T) yang saat ini sudah berstatus (DPO). Saat beraksi Rd berperan sebagai eksekutor dengan cara menendang stang sepeda motor korban dengan kaki kirinya, sehingga korban terjatuh, saat korban sudah terjatuh (T) langsung turun membawa sepeda motor korban kabur, sesampainya dirumah nya plat nomor sepeda motor tersebut dibuka dan selanjutnya dijual kepada penadah Rv dengan kesepakatan harga Rp 3.400.000. namun tersangka Rd hanya menerima uang Rp 3.250.000 dan sisanya 150.000 lagi akan dibayarkan pada tanggal 12 November 2023.
Diungkapkan Rona Bahwa, Untuk pembagian tersangka Rd mendapatkan bagian Rp 1.650.000 dan (T) yang merupakan DPO mendapatkan bagian Rp 1.700.000. saat ini pelaku bersama penadah sudah kami jebloskan ke penjara Polsek Medan Timur.
“Sementara barang bukti yang kami amankan, 1 unit sepeda motor honda Supra x BK 3566 HF yang merupakan sepeda motor pelaku, satu unit sepeda motor honda beat tanpa nopol yang merupakan sepeda motor korban, 1 unit hp android milik pelaku, 1 baju kaos tangan panjang warna putih yang merupaka pakaian pelaku,”Ungkap Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan
(Reporter : Leodepari)
Dimana dalam kejadian tersebut seorang perempuan bernama Dewi (41) dan Muliani (69) warga Jalan Alfaka Raya Vi menjadi korban kejahatan tersebut.
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan, saat didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Akp Budiman Simanjuntak, kepada awak media menjelaskan bahwa, kedua dua pria tesebut diringkus berdasarkan laporan dari korban sendiri.
“Dimana pada saat kejadian Dewi yang membawa sepeda motor membonceng Muliani Ibu kandungnya pada hari Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 03.30 wib korban bersama ibunya melintas dijalan Cemara dengan tujuan ingin ke pajak ikan Cemara dengan menggunakan sepeda motor, namun sewaktu ditengah perjalanan tiba tiba korban ditendang oleh pelaku sehingga korban pun terjatuh, korban juga mengalami luka luka pada wajah, lengan dan kaki, namun pada saat korban sudah sadarkan diri, korban sudah tidak melihat lagi sepeda motornya berada di dekatnya,”Tutur Rona Tambunan.
Dijelaskan Kapolsek Medan Timur, Korban yang sudah sadar lalu melihat sepeda motor tidak ada lagi tak terima, sehingga dia membuat laporan resmi ke Polsek Medan Timur karena 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam BK 3421 AJD hilang di lokasi kejadian pada saat itu.
“Lokasi kejadian kehilangan sepeda motor tersebut di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur sehingga setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak langsung melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim pun bekerja bersama tim dan mendapatkan ciri ciri dan indenditas pelaku, sehingga unit reskrim pun melakukan penangkapan terhadap RD saat dirinya berada di Jalan Tambak Bayan, Kecamatan Percut Seituan pada hari minggu 5 November 2023 pukul 17.20 Wib, pelaku diamankan tanpa perlawan,” Kata Kapolsek Medan Timur.
Masih Kata Kapolsek Rona Tambunan, Setelah berhasil mengamankan RD dan kami lakukan intrograsi, RD mengakui bahwa sepeda motor milik korban telah ia jual kepada RV dan mendapatkan informasi akurat tersebut Kanit Reskrim langsung putar haluan ke Jalan Keluarga Mabar yang merupakan lokasi RV berada. Kebetulan saat tim sampai di lokasi tujuan, RV sedang berada di depan rumahnya duduk, tim langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap Rv dan juga satu unit sepeda motor honda beat.
“Pelaku Rd mengakui perbuatannya, dia juga mengakui bahwa dirinya melakukan aksi tersebut berasama (T) yang saat ini sudah berstatus (DPO). Saat beraksi Rd berperan sebagai eksekutor dengan cara menendang stang sepeda motor korban dengan kaki kirinya, sehingga korban terjatuh, saat korban sudah terjatuh (T) langsung turun membawa sepeda motor korban kabur, sesampainya dirumah nya plat nomor sepeda motor tersebut dibuka dan selanjutnya dijual kepada penadah Rv dengan kesepakatan harga Rp 3.400.000. namun tersangka Rd hanya menerima uang Rp 3.250.000 dan sisanya 150.000 lagi akan dibayarkan pada tanggal 12 November 2023.
Diungkapkan Rona Bahwa, Untuk pembagian tersangka Rd mendapatkan bagian Rp 1.650.000 dan (T) yang merupakan DPO mendapatkan bagian Rp 1.700.000. saat ini pelaku bersama penadah sudah kami jebloskan ke penjara Polsek Medan Timur.
“Sementara barang bukti yang kami amankan, 1 unit sepeda motor honda Supra x BK 3566 HF yang merupakan sepeda motor pelaku, satu unit sepeda motor honda beat tanpa nopol yang merupakan sepeda motor korban, 1 unit hp android milik pelaku, 1 baju kaos tangan panjang warna putih yang merupaka pakaian pelaku,”Ungkap Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan
(Reporter : Leodepari)