MetroXpose.Com, Medan | Eksistensi di medsos berakhir manakala Boasa Simanjuntak tersandung kasus ujaran kebencian dan hoax, pria Berkumis ini ditangkap petugas SatReskrim Polrestabes Medan, Kamis (26/10/2023) malam.
Pria paruh baya ini diamankan petugas dugaan menghina salah satu organisasi Batak. Bak kata pepaatah " Mulutmu Harimaumu"
'ada pula pemberian tongkat tunggal panaluan, modus-modus kau buat narasi, kau buat pembodohan kepada masyarakat Aliansi Masyarakat Sumatera Utara melakukan unjuk rasa untuk menaikan pamor organisasimu',"
"Wala-walah cuan berapa, puiih picisan, dari mana biaya pertemuan, dari mana biaya tempat di hotel Madani, dana siapa, terus dana organisasimu. Nggak perlu kau buat narasi pembodohan, kau itu nggak ada apa-apanya dibanding saya'," sebutnya
Penangkapan Boasa Simanjuntak setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.
Usai ditangkap, Boasa diboyong ke ruang penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum.
“Tim dari Satreskrim Polrestabes Medan menangkap tersangka atas nama Boasa Simanjuntak,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (27/10/23).
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Boasa setelah Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 45 A UU ITE, atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian di akun TikTok milik tersangka dengan nama akun @Boasa Sitombuk 16 yang diposting sekitar bulan Juli 2023,” ungkap Fathir.
Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan,”Untuk ancaman pidana terkait Pasal 45 A UU ITE ancaman pidana 6 tahun penjara,” ujar Kompol Teuku Fathir Mustafa
Pria paruh baya ini diamankan petugas dugaan menghina salah satu organisasi Batak. Bak kata pepaatah " Mulutmu Harimaumu"
Begini Petikan Kata Kata Boas di akun Tiktoknya sebelum tersangka
'ada pula pemberian tongkat tunggal panaluan, modus-modus kau buat narasi, kau buat pembodohan kepada masyarakat Aliansi Masyarakat Sumatera Utara melakukan unjuk rasa untuk menaikan pamor organisasimu',"
"Wala-walah cuan berapa, puiih picisan, dari mana biaya pertemuan, dari mana biaya tempat di hotel Madani, dana siapa, terus dana organisasimu. Nggak perlu kau buat narasi pembodohan, kau itu nggak ada apa-apanya dibanding saya'," sebutnya
Penangkapan Boasa Simanjuntak setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.
Usai ditangkap, Boasa diboyong ke ruang penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum.
“Tim dari Satreskrim Polrestabes Medan menangkap tersangka atas nama Boasa Simanjuntak,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (27/10/23).
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Boasa setelah Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 45 A UU ITE, atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian di akun TikTok milik tersangka dengan nama akun @Boasa Sitombuk 16 yang diposting sekitar bulan Juli 2023,” ungkap Fathir.
Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan,”Untuk ancaman pidana terkait Pasal 45 A UU ITE ancaman pidana 6 tahun penjara,” ujar Kompol Teuku Fathir Mustafa
Reporter : VDB/MXC