MetroXpose Cimahi | Beberapa hari lalu, viral kasus salah satu pabrik textile di daerah Cimahi yakni PT Sinar Continental Textile yang berada di jl Industri II terkait dugaan pembuangan dan pengelolaan limbah yang *asal-asalan* kepada pihak yang (diduga) tak memiliki izin.
Setelah melewati proses investigasi dilapangan, keterangan saksi-saksi, dan bukti-bukti foto dan Video Valid PT SC diduga Telak melakukan pelanggaran beberapa pasal terkait pengelolaan limbah beracun dan berbahaya (B3).
Namun herannya, setiap dimintai klarifikasi oleh wartawan, PT SC selalu saja berAlibi dan mengelak, tidak pernah ada penjelasan yang betul-betul diinginkan oleh media, sebagaimana klarifikasi oleh tim gabungan media pada selasa (24/10/23).
Alih-alih ingin klarifikasi, Muhammad Yunus yang merupakan HRD pabrik dan Bacaleg kota Cimahi dapil 4 tersebut justru malah memanggil pihak-pihak yang sebetulnya tidak ada kaitan langsung dengan hal ini.
Sebagaimana yang diutarakan oleh DS salah satu tim dari GABUNGAN MEDIA,
"Kemaren (Selasa 24/10/23) kami datang meminta klarifikasi kepada perusahaan, namun bukannya malah memberikan jawaban, pihak pabrik malah memanggil ketua RT, Bhabinmas, dan pihak Polsek setempat.
Tentunya kami bertanya-tanya, kedatangan aparat tersebut dikondisika mereka semua untuk menghandle kami dari media, kuat digaan Backingan," tanya DS.
"Besok Kamis, 26/10/23 kami dari GMPL dan gabungan media berencana akan BUKA LP di Polres Cimahi, DAN memberikan tembusan ke Dinas Likngkungan Hidup Melaporkan Dugaan Pelanggaran operasional Pabrik," tegas YSF yang merupakan Bendahara dari GMPL.
DS yang merupakan Pemred media jerathukum dan anggota Dewan Pers Nusantara juga menambahkan,
"Kami dan pihak GMPL sudah memberikan waktu agar pihak PT memberikan klarifikasi yang benar dan tidak terkesan menutupi atas proses limbanisasi pabrik.
"Sesuai kesepakatan dengan GMPL, besok jika pihak PT tidak koperatif, kami akan langsung membuat laporan ke Polres kota Cimahi dan Dinas Lingkungan Hidup, bukti-bukti yang ada pada pihak GMPL sangat VALID, bahkan GMPL sudah berulang kali meminta mediasi namun oleh pihak pabrik tak merespon positif"
YSF dari GMPL juga mengungkapkan,
"Mereka melakukan Pelanggaran pada banyak pasal terkait Limbah B3, bukti foto, video dan dokumen jelas kami pegang, hari ini kamis (sesuai permintaan PT -red) tak ada kejelasan kami GMPL berkolanorasi dengan gabungan media akan proses hukum..!!"
Sebagai penutup, YSF menegaskan
Harapan kami agar standarisasi pengelolahan limbah B3 sesuai aturan yang berlaki dan tidak merugikan lingkungan masyarakat dan oknum yang membackingi segera ditangkap Jika terlibat dalam permainan kotor proses limbah yang tidak laik dari Perusahan tersebut
Sejatinya, pihak PT SC hendaknya bijak dalam memberikan klarifikasi yang Benar dan tidak mecla-mecle terkait kasus ini, Serta menepati janji dari waktu yang ditentukan karena dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik memiliki bukti-bukti yang valid dan dapat ditampilkan, dijelaskan dan dihadirkan jika memang harus melalui proses hukum. Namun apabila pihak PT tetap tidak kooperatif, maka konsekuensi hukum akan berjalan semestinya, termasuk pelanggaran dari sisi jurnalistik yakni UU Pers pasal 18 ayat 1 tentang meenghalang-halangi tugas pokok pers.
reporter : DS/MXC
Setelah melewati proses investigasi dilapangan, keterangan saksi-saksi, dan bukti-bukti foto dan Video Valid PT SC diduga Telak melakukan pelanggaran beberapa pasal terkait pengelolaan limbah beracun dan berbahaya (B3).
Namun herannya, setiap dimintai klarifikasi oleh wartawan, PT SC selalu saja berAlibi dan mengelak, tidak pernah ada penjelasan yang betul-betul diinginkan oleh media, sebagaimana klarifikasi oleh tim gabungan media pada selasa (24/10/23).
Alih-alih ingin klarifikasi, Muhammad Yunus yang merupakan HRD pabrik dan Bacaleg kota Cimahi dapil 4 tersebut justru malah memanggil pihak-pihak yang sebetulnya tidak ada kaitan langsung dengan hal ini.
Sebagaimana yang diutarakan oleh DS salah satu tim dari GABUNGAN MEDIA,
"Kemaren (Selasa 24/10/23) kami datang meminta klarifikasi kepada perusahaan, namun bukannya malah memberikan jawaban, pihak pabrik malah memanggil ketua RT, Bhabinmas, dan pihak Polsek setempat.
Tentunya kami bertanya-tanya, kedatangan aparat tersebut dikondisika mereka semua untuk menghandle kami dari media, kuat digaan Backingan," tanya DS.
"Besok Kamis, 26/10/23 kami dari GMPL dan gabungan media berencana akan BUKA LP di Polres Cimahi, DAN memberikan tembusan ke Dinas Likngkungan Hidup Melaporkan Dugaan Pelanggaran operasional Pabrik," tegas YSF yang merupakan Bendahara dari GMPL.
DS yang merupakan Pemred media jerathukum dan anggota Dewan Pers Nusantara juga menambahkan,
"Kami dan pihak GMPL sudah memberikan waktu agar pihak PT memberikan klarifikasi yang benar dan tidak terkesan menutupi atas proses limbanisasi pabrik.
"Sesuai kesepakatan dengan GMPL, besok jika pihak PT tidak koperatif, kami akan langsung membuat laporan ke Polres kota Cimahi dan Dinas Lingkungan Hidup, bukti-bukti yang ada pada pihak GMPL sangat VALID, bahkan GMPL sudah berulang kali meminta mediasi namun oleh pihak pabrik tak merespon positif"
YSF dari GMPL juga mengungkapkan,
"Mereka melakukan Pelanggaran pada banyak pasal terkait Limbah B3, bukti foto, video dan dokumen jelas kami pegang, hari ini kamis (sesuai permintaan PT -red) tak ada kejelasan kami GMPL berkolanorasi dengan gabungan media akan proses hukum..!!"
Sebagai penutup, YSF menegaskan
Harapan kami agar standarisasi pengelolahan limbah B3 sesuai aturan yang berlaki dan tidak merugikan lingkungan masyarakat dan oknum yang membackingi segera ditangkap Jika terlibat dalam permainan kotor proses limbah yang tidak laik dari Perusahan tersebut
Sejatinya, pihak PT SC hendaknya bijak dalam memberikan klarifikasi yang Benar dan tidak mecla-mecle terkait kasus ini, Serta menepati janji dari waktu yang ditentukan karena dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik memiliki bukti-bukti yang valid dan dapat ditampilkan, dijelaskan dan dihadirkan jika memang harus melalui proses hukum. Namun apabila pihak PT tetap tidak kooperatif, maka konsekuensi hukum akan berjalan semestinya, termasuk pelanggaran dari sisi jurnalistik yakni UU Pers pasal 18 ayat 1 tentang meenghalang-halangi tugas pokok pers.
reporter : DS/MXC