Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Bergulir Tanpa Restorative Justice - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Thursday, September 21, 2023

Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Bergulir Tanpa Restorative Justice


MetroXpose, Jakarta
| Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang tetap diproses meski ada dua laporan yang dicabut.

“Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (21/9/2023).

Ramadhan menjelaskan bahwa kasus tersebut bukan delik aduan, sehingga proses hukum tetap berjalan meski ada pencabutan laporan. Selain itu, kasus ini juga tidak bisa diselesaikan secara restorative justice.

“Kasus ini tetap diproses dan penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU,” tegas Ramadhan.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Panji diduga melakukan penistaan agama dengan menyebarkan ajaran menyimpang di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Panji dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Perlu diketahui, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang (PG).

“Penyidik telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara Sdr. PG ke JPU,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (18/9/2023).

Ramadhan mengatakan, berkas perkara tersebut telah dilengkapi dengan keterangan tambahan dari lima saksi dan satu ahli. Keterangan saksi tersebut diperoleh dari Pondok Pesantren Al-Zaytun, perwakilan dari masyarakat, dan beberapa orang yang sudah ada petunjuknya.