MetroXpose.com, Jakarta | Hari ini, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, pada Senin (3/7/2023).
Dito Ariotedjo bakal diperiksa sebagai saksi soal kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
“Menurut jadwal sekitar jam 09.00, harapan kami bisa datang tepat waktu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Namun, belum diketahui lebih lanjut terkait materi apa yang akan didalami oleh tim penyidik Kejagung melalui pemeriksaan terhadap Dito. Dengan demikian, Dito diyakini punya informasi yang bisa membantu pengusutan kasus korupsi BTS, sehingga tim penyidik Kejagung menilai perlu untuk memanggilnya dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi.
Sementara itu, Dito Ariotedjo mengatakan siap penuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi. Diketahui kasus ini telah menjerat Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.
"Saya siap apabila Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan sebagai saksi," kata Dito usai konferensi pers LPS Monas Half Marathon di Istora Senayan GBK, Jakarta, pada Minggu (2/7/2023) kemarin.
"Belum-belum (dari Kejagung). Namun sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir sesegera mungkin," Sambungnya.
Atas kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Kejagung sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Termasuk, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Tak hanya Johnny, Kejagung juga menetapkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment; dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Mereka tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate dan lima orang lainnya melakukan korupsi dalam proyek BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun, atau tepatnya Rp 8.032.084.133.795,51.
Sedangkan dua orang lainnya, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki dalam jabatannya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) masih dalam proses penyidikan.
Dito Ariotedjo bakal diperiksa sebagai saksi soal kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
“Menurut jadwal sekitar jam 09.00, harapan kami bisa datang tepat waktu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Namun, belum diketahui lebih lanjut terkait materi apa yang akan didalami oleh tim penyidik Kejagung melalui pemeriksaan terhadap Dito. Dengan demikian, Dito diyakini punya informasi yang bisa membantu pengusutan kasus korupsi BTS, sehingga tim penyidik Kejagung menilai perlu untuk memanggilnya dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi.
Sementara itu, Dito Ariotedjo mengatakan siap penuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi. Diketahui kasus ini telah menjerat Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.
"Saya siap apabila Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan sebagai saksi," kata Dito usai konferensi pers LPS Monas Half Marathon di Istora Senayan GBK, Jakarta, pada Minggu (2/7/2023) kemarin.
"Belum-belum (dari Kejagung). Namun sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir sesegera mungkin," Sambungnya.
Atas kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Kejagung sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Termasuk, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Tak hanya Johnny, Kejagung juga menetapkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment; dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Mereka tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate dan lima orang lainnya melakukan korupsi dalam proyek BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun, atau tepatnya Rp 8.032.084.133.795,51.
Sedangkan dua orang lainnya, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki dalam jabatannya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) masih dalam proses penyidikan.