MetroXpose.Com, Medan | Kejaksaan Agung RI bakal menindak tegas jaksa EKT yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap guru sekolah dasar (SD) di Batubara, Sumatera Utara.
Tak hanya itu, jaksa EKT juga dipastikan akan diproses hukum jika ditemukan unsur pidananya.
Terkait kasus tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan berdasar instruksi dari Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.
"Pak Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di manapun berada terkait perbuatan tercela atau tindakan perbuatan melanggar hukum, dan apabila mengarah ke arah pidana tentu akan diproses secara pidana," ucap Ketut di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (15/5/2023).
Menurutnya, EKT sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
"Jaksa Agung secara tegas menyampaikan kepada Pak Kajati Sumut agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka, transparan dan cepat sehingga hasilnya juga cepat diberikan ke media," ujarnya.
Diketahui, jaksa di Kejari Batubara berinisial EKT diduga melakukan pemerasan terhadap guru SD berinisial S.
"Kita telah mengambil langkah-langkah pertama, yakni melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa EKT dan mencopotnya dari jabatan sebagai jaksa untuk sementara waktu. Saat ini sudah ditarik ke Kejati Sumut," tutur Kepala Kejati Sumut Idianto, dikutip pada Senin (15/5/2023).
Menurut Idianto, EKT diperiksa di Bidang Pengawasan Kejati Sumut. Pemeriksaan itu terintegrasi dengan Surat Perintah Nomor PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023.
"Jika dalam pemeriksaan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
Tak hanya itu, jaksa EKT juga dipastikan akan diproses hukum jika ditemukan unsur pidananya.
Terkait kasus tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengatakan berdasar instruksi dari Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.
"Pak Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di manapun berada terkait perbuatan tercela atau tindakan perbuatan melanggar hukum, dan apabila mengarah ke arah pidana tentu akan diproses secara pidana," ucap Ketut di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (15/5/2023).
Menurutnya, EKT sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
"Jaksa Agung secara tegas menyampaikan kepada Pak Kajati Sumut agar pemeriksaan dilakukan secara terbuka, transparan dan cepat sehingga hasilnya juga cepat diberikan ke media," ujarnya.
Diketahui, jaksa di Kejari Batubara berinisial EKT diduga melakukan pemerasan terhadap guru SD berinisial S.
"Kita telah mengambil langkah-langkah pertama, yakni melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa EKT dan mencopotnya dari jabatan sebagai jaksa untuk sementara waktu. Saat ini sudah ditarik ke Kejati Sumut," tutur Kepala Kejati Sumut Idianto, dikutip pada Senin (15/5/2023).
Menurut Idianto, EKT diperiksa di Bidang Pengawasan Kejati Sumut. Pemeriksaan itu terintegrasi dengan Surat Perintah Nomor PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023.
"Jika dalam pemeriksaan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya diketahui beredar video viral di medis sosial pertemuan keluarga tahanan dengan seorang oknum jaksa sedang berkomunikasi tentang negosiasi dana peruntukan tahanan,
Video ini membuat geger dan mencoreng nama Institusi Hukum di Indonesia dimana kepercayaan kepada penegak hukum kembali jatuh oleh perbuatan oknum jaksa yang melakukan tindakan pemerasan terhadap Masyarakat.
Reporter : Lamtoro