Metroxpose.com, sergei | Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan sebanyak 28 Kg Narkotika jenis Sabu Sabu di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai, Senin(01/05/2023) pukul 09.00 wib.
Adapun 2 Orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu Syahrizal als Aceh, Lk, 30 thn, Swasta, mengaku warga Propinsi Aceh.
Lalu Rian Abdillah als Rian, Lk, 27 thn, Islam, Swasta, mengaku warga Kota Medan
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
1. 2 (Dua) buah tas ransel warna Hitam
2. 28 (Dua puluh delapan) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu2 ditaksir berat +/- 28 kg
3. 1 (Satu) unit handphone merk Samsung
4. 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE
Tepatnya Senin (01/05/2023)sekira pukul 09.00 wib kedua Tersangka saat sedang melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai kecil di lokasi kejadian.
Kemudian warga menginformasikan kecelakaan tersebut ke personil Polri yg sedang melaksanakan patroli disekitar daerah tersebut dan petugas dengan cepat langsung menuju lokasi dan melihat seorang dari Tersangka bergegas pergi dengan membawa 2 (Dua) buah tas ransel besar dengan gerak gerik mencurigakan sehingga petugas mengamankannya dan dari hasil interogasi, Tersangka mengaku bahwa tasnya yang dibawa berisikan narkotika jenis sabu bersama temannya yang saat itu melarikan diri. Selanjutnya petugas yang berada dilokasi menghubungi personil Sat Narkoba dan langsung turun ke lokasi, 2 jam kemudian berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri tersebut.
Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas Sat Narkoba berhasil menemukan sebanyak 3(tiga)bungkus lagi barang milik Tersangka yang sebelumnya hanyut.
Lalu Hasil pemeriksaan terhadap tersangka menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D utk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 jt.
Lalu Narkotika jenis sabu tersebut hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan diMedan.
tersangka mengaku sebelumnya telah berhasil melaksanakan kegiatan yg sama sebanyak 1(satu) kali.
Setelah Kedua Tersangka tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Mati atau paling singkat 6 tahun.
Reporter : Syaipul Siregar
Adapun 2 Orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu Syahrizal als Aceh, Lk, 30 thn, Swasta, mengaku warga Propinsi Aceh.
Lalu Rian Abdillah als Rian, Lk, 27 thn, Islam, Swasta, mengaku warga Kota Medan
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
1. 2 (Dua) buah tas ransel warna Hitam
2. 28 (Dua puluh delapan) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu2 ditaksir berat +/- 28 kg
3. 1 (Satu) unit handphone merk Samsung
4. 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE
Tepatnya Senin (01/05/2023)sekira pukul 09.00 wib kedua Tersangka saat sedang melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan dan terjatuh ke sungai kecil di lokasi kejadian.
Kemudian warga menginformasikan kecelakaan tersebut ke personil Polri yg sedang melaksanakan patroli disekitar daerah tersebut dan petugas dengan cepat langsung menuju lokasi dan melihat seorang dari Tersangka bergegas pergi dengan membawa 2 (Dua) buah tas ransel besar dengan gerak gerik mencurigakan sehingga petugas mengamankannya dan dari hasil interogasi, Tersangka mengaku bahwa tasnya yang dibawa berisikan narkotika jenis sabu bersama temannya yang saat itu melarikan diri. Selanjutnya petugas yang berada dilokasi menghubungi personil Sat Narkoba dan langsung turun ke lokasi, 2 jam kemudian berhasil mengamankan pelaku yang melarikan diri tersebut.
Setelah dilakukan penyisiran oleh petugas Sat Narkoba berhasil menemukan sebanyak 3(tiga)bungkus lagi barang milik Tersangka yang sebelumnya hanyut.
Lalu Hasil pemeriksaan terhadap tersangka menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D utk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 jt.
Lalu Narkotika jenis sabu tersebut hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan diMedan.
tersangka mengaku sebelumnya telah berhasil melaksanakan kegiatan yg sama sebanyak 1(satu) kali.
Setelah Kedua Tersangka tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Mati atau paling singkat 6 tahun.
Reporter : Syaipul Siregar