Metroxpose.com Tanggamus | Proses penanganan Kasus dugaan penganiayaan wartawan oleh oknum Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung banyak menuai pertanyaan di kalangan jurnalis sehingga timbul persepsi dan asumsi insan pers khususnya yang tergabung dalam Solidaritas Pers Tanggamus (SPT).
Pasalnya hingga saat ini sudah memasuki 12 hari sejak pelaporan, perkembangan penanganan kasus Kekerasan terhadap wartawan Ka.Biro Wawainews.com baru masuk tahap gelar perkara awal.
Hal itu diungkapkan oleh wartawan wawainews.id, Sumantri selaku pelapor atas kasus dugaan penganiayaan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Aprial yang terjadi pada Selasa 28 Februari 2023 lalu.
"Saya habis komunikasi dengan penyidik dan mendapat informasi bahwa hari ini baru akan gelar perkara awal atas laporan saya" kata Sumantri. Senin (13 Maret 2023).
Sumantri mengatakan, untuk gelar perkara awal dirinya belum diminta oleh petugas kepolisian untuk hadir, karena gelar perkara itu masih dalam tahap awal.
"Saya tidak diminta untuk hadir karena baru gelar awal, tapi kalau gelar khusus nanti, saya akan diundang dari pihak kepolisian" tandasnya.
Ia (Sumantri) berharap agar pihak Kepolisian serius, bersungguh sungguh dan tidak mengulur waktu dalam menangani kasus kekerasan terhadap dirinya yang sedang bertugas dalam menjalankan tugas jurnalis, karena ini akan menjadi catatan buruk bagi dunia jurnalistik khususnya di kabupaten Tanggamus.
Sementara Agus Ka.biro Cakrawala TV Tanggamus yang merupakan saksi dalam kasus kekerasan tersebut mengatakan tindakan kekerasan tersebut termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Masih Menurut Agus pelaku tindak kekerasan tersebut juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia (Agus) juga berharap, penanganan kasus tindakan kekerasan terhadap jurnalis baik secara fisik maupun non fisik ancaman verbal, penghinaan, penggunaan kata-kata yang merendahkan, dan pelecehan semestinya di lakukan dengan secepatnya.
Karena itu, Agus Kabiro Cakrawala TV meminta kepada semua pihak untuk menghormati kerja wartawan karena seorang wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan dilindungi oleh undang-undang.
Banyak yang tidak mengetahui Peran besar jurnalis dalam pembangunan suatu bangsa, tanpa adanya jurnalis maka masyarakat tidak akan mendapatkan informasi yang kredibel dan up to date.
Memang tidak sedikit yang beranggapan bahwa pekerjaan seorang jurnalis adalah pekerjaan yang mudah dan menyenangkan, tetapi mereka lupa dengan perjuangan jurnalis dalam mencari, menggali untuk mengungkap fakta suatu peristiwa dengan melakukan observasi dan investigasi turun sampai ke pelosok demi mendapatkan seonggok informasi.
Reporter : syahrial
Pasalnya hingga saat ini sudah memasuki 12 hari sejak pelaporan, perkembangan penanganan kasus Kekerasan terhadap wartawan Ka.Biro Wawainews.com baru masuk tahap gelar perkara awal.
Hal itu diungkapkan oleh wartawan wawainews.id, Sumantri selaku pelapor atas kasus dugaan penganiayaan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Aprial yang terjadi pada Selasa 28 Februari 2023 lalu.
"Saya habis komunikasi dengan penyidik dan mendapat informasi bahwa hari ini baru akan gelar perkara awal atas laporan saya" kata Sumantri. Senin (13 Maret 2023).
Sumantri mengatakan, untuk gelar perkara awal dirinya belum diminta oleh petugas kepolisian untuk hadir, karena gelar perkara itu masih dalam tahap awal.
"Saya tidak diminta untuk hadir karena baru gelar awal, tapi kalau gelar khusus nanti, saya akan diundang dari pihak kepolisian" tandasnya.
Ia (Sumantri) berharap agar pihak Kepolisian serius, bersungguh sungguh dan tidak mengulur waktu dalam menangani kasus kekerasan terhadap dirinya yang sedang bertugas dalam menjalankan tugas jurnalis, karena ini akan menjadi catatan buruk bagi dunia jurnalistik khususnya di kabupaten Tanggamus.
Sementara Agus Ka.biro Cakrawala TV Tanggamus yang merupakan saksi dalam kasus kekerasan tersebut mengatakan tindakan kekerasan tersebut termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Masih Menurut Agus pelaku tindak kekerasan tersebut juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia (Agus) juga berharap, penanganan kasus tindakan kekerasan terhadap jurnalis baik secara fisik maupun non fisik ancaman verbal, penghinaan, penggunaan kata-kata yang merendahkan, dan pelecehan semestinya di lakukan dengan secepatnya.
Karena itu, Agus Kabiro Cakrawala TV meminta kepada semua pihak untuk menghormati kerja wartawan karena seorang wartawan dalam menjalankan tugas di lapangan dilindungi oleh undang-undang.
Banyak yang tidak mengetahui Peran besar jurnalis dalam pembangunan suatu bangsa, tanpa adanya jurnalis maka masyarakat tidak akan mendapatkan informasi yang kredibel dan up to date.
Memang tidak sedikit yang beranggapan bahwa pekerjaan seorang jurnalis adalah pekerjaan yang mudah dan menyenangkan, tetapi mereka lupa dengan perjuangan jurnalis dalam mencari, menggali untuk mengungkap fakta suatu peristiwa dengan melakukan observasi dan investigasi turun sampai ke pelosok demi mendapatkan seonggok informasi.
Reporter : syahrial