MetroXpose.com, Jakarta | Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat yang Otak pelakunya Sambo.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim ketua Wahyu Iman Santoso ketika membacakan amar putusan di PN Jaksel, pada Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
RIwayat Singkat Bharada RE
Bharada R E merupakan lulus pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur, pada 2019. Pria kelahiran 14 Mei 1998 itu praktis baru tiga tahun menjadi polisi.
Sebelum menamatkan pendidikan polisi, Richard merupakan pemuda yang punya hobi aktivitas outdoor. Hal itu terlihat dari unggahan instagram @r.lumiu yang diduga milik Richard Eliezer. Dari unggahan akun instagram itu terlihat, Richard kerap berkumpul dengan teman-temannya di alam terbuka.
Ada juga foto yang menggambarkan Richard Eliezer tengah membawa kotak sumbangan korban bencana. Sebelum menjadi anggota polisi, Richard merupakan taruna SMK Pelayaran Polaris Bitung atau SMK Maritim Polaris Bitung, Sulawesi Utara.
Lalu apakah Eliezer masih menjadi polisi setelah putusan majelis hakim kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua? Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel yang dikutip dari tayangan Youtube mengatakan, karier polisi Richard Eliezer hanya bisa selamat jika hakim menjatuhkan vonis maksimal dua tahun penjara.
Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Reporter : AYu Ningthyas