Kapolri Revisi Aturan Pengamanan Olahraga - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Sirup Kurnia Ads

Wednesday, February 1, 2023

Kapolri Revisi Aturan Pengamanan Olahraga


MetroXpose.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan merevisi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pengamanan olahraga.

Menurut Kapolri, hal itu perlu dilakukannya untuk mencegah terulangnya tragedi kerusuhan di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

“Seiring dengan beberapa waktu yang lalu kejadian di Kanjuruhan yang tentunya menjadi perhatian kita bersama bahwa ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi,” ujar Kapolri usai penutupan Kursus Manajemen Pengamanan Stadion di Mabes Polri, Rabu (1/2/2023).

Kapolri menyoroti beberapa aspek yang perlu diperbaiki mulai dari, sisi penyelenggaraan, keamanan, hingga manajemen pengaturan suporter. Hal ini pun bakal diperbaiki lewat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022.

“Polri terus melakukan perbaikan, beberapa waktu yang lalu kita melaksanakan perubahan terkait dengan Perpol Nomor 10. Di mana di dalamnya mengatur bagaimana menggunakan personel, kemudian yang terutama adalah analisa terhadap resiko, khususnya stadion yang akan digunakan,” papar Kapolri.

“Sehingga di situ kemudian bisa ditentukan dengan kapasitas yang ada dan pintu-pintu keluar, pintu masuk, exit. Kemudian bagaimana kesiapan kesehatan yang ada, semuanya menjadi satu kesatuan,” pungkas Kapolri.



Reoporter : Valen