MetroXpos.com, Medan | Pengedar narkoba yang dikenal "licin" dan sulit ditangkap akhirnya menyerah setelah di sergap personel Polsek Medan Timur. Selasa (14/2/23)
Pelaku dikenal bernama Wahyudi alias Botak diringkus dikawasan Jalan Mesjid Taufik Medan.
Petugas terpaksa menyaru sebagai pembeli untuk mengelabui pelaku dan keluar dari persembunyiannya.
Saat ditangkap pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang beberapa paket narkoba, namun polisi kemudian berhasil menemukan 3 paket sabu.
Selain itu petugas juga menyita 1 unit timbangan elektrik yang digunakan pelaku menimbang sabu.
Kapolsek Medan Timur Komisaris Polisi Rona Tambunan mengatakan pelaku diketahui sudah 1 tahun menjual narkoba penangkapan pelaku tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian yang memudahkan polisi dalam menangkap pelaku
''Penangkaoan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan aktifitas pelaku menjual narkoba," ujar Rina
Kini pelaku ditahan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman dipenjara selama lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : Leodepari
Pelaku dikenal bernama Wahyudi alias Botak diringkus dikawasan Jalan Mesjid Taufik Medan.
Petugas terpaksa menyaru sebagai pembeli untuk mengelabui pelaku dan keluar dari persembunyiannya.
Saat ditangkap pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang beberapa paket narkoba, namun polisi kemudian berhasil menemukan 3 paket sabu.
Selain itu petugas juga menyita 1 unit timbangan elektrik yang digunakan pelaku menimbang sabu.
Kapolsek Medan Timur Komisaris Polisi Rona Tambunan mengatakan pelaku diketahui sudah 1 tahun menjual narkoba penangkapan pelaku tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak kepolisian yang memudahkan polisi dalam menangkap pelaku
''Penangkaoan ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan aktifitas pelaku menjual narkoba," ujar Rina
Kini pelaku ditahan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman dipenjara selama lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : Leodepari