MetroXpose.com, Lampung | Masih diawal tahun baru dikejutkan dengan kabar, Oknum Jaksa lagi-lagi mecoreng nama insitusi, Kasipidum Kejari Pesawaran digerebek pihak kepolisian diduga berada dikamar hotel Bandar Lampung, di Jl. Kartini, Kota Bandar lampung, Minggu dini hari 1 Januari 2023. Lampung bersama pengacara, berinisial RM. Mereka dipergoki sedang berduaan di dalam kamar hotel ketika pergantian malam tahun baru. Diketahui Ketika digerebek RM disebut sedang berada di atas kasur tanpa celana.
Setibanya di depan kamar 216, dengan disaksikan pihak hotel. Anggota bersama suami oknum jaksa tersebut kemudian masuk ke dalam kamar, oknum jaksa didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis-garis. Sementara teman prianya berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu ," ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, pada Senin (3/1/2023).
"Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, pasangan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya
Kini, keduanya menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal Perzinahan. "Mereka masih diperiksa, kami terapkan Pasal 284 KUHP," ujarnya.
Sementara itu, RM beri klarifikasi terkait penggerebekan dirinya bersama Kasipidum Kejari Pesawaran, MN di kamar hotel.
"Saat anggota kepolisian dan VB yang merupakan suami dari MN datang, memang saya berada di dalam kamar tersebut tapi saya pastikan tidak ada perbuatan zinah. Mereka datang itu, saya lagi di dalam toilet untuk buang air besar. Selain itu tak seperti apa yang disebutkan pada berita sebelumnya bahwa saya tidak mengenakan pakaian," katanya.
Saya juga berbeda kamar dengan dia (MN), saya berada di dalam kamar pun karena kakak nya meminta tolong ke saya," tandasnya.
Setibanya di depan kamar 216, dengan disaksikan pihak hotel. Anggota bersama suami oknum jaksa tersebut kemudian masuk ke dalam kamar, oknum jaksa didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih bermotif garis-garis. Sementara teman prianya berada di atas kasur dengan memakai baju berwarna abu-abu ," ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, pada Senin (3/1/2023).
"Guna mencegah hal yang tidak diinginkan, pasangan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya
Kini, keduanya menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal Perzinahan. "Mereka masih diperiksa, kami terapkan Pasal 284 KUHP," ujarnya.
Sementara itu, RM beri klarifikasi terkait penggerebekan dirinya bersama Kasipidum Kejari Pesawaran, MN di kamar hotel.
"Saat anggota kepolisian dan VB yang merupakan suami dari MN datang, memang saya berada di dalam kamar tersebut tapi saya pastikan tidak ada perbuatan zinah. Mereka datang itu, saya lagi di dalam toilet untuk buang air besar. Selain itu tak seperti apa yang disebutkan pada berita sebelumnya bahwa saya tidak mengenakan pakaian," katanya.
Saya juga berbeda kamar dengan dia (MN), saya berada di dalam kamar pun karena kakak nya meminta tolong ke saya," tandasnya.
Reproter : Lamtoro