Kasasi Ditolak Herri Wiriawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Tuesday, January 3, 2023

Kasasi Ditolak Herri Wiriawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati


MetroXpose.com, Jakarta | Lebih dari 6 bulan lalu, peristiwa asusila yang dilakukan oleh Oknum Pengelola Pesantren, akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi Herry Wirawan yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya. Herry harus menjalani hukuman mati sebagaimana yang telah divonis oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Melansir situs Mahkamah Agung, nomor putusan adalah PT : 86/Pid.Sus/2022/PT.BDG dengan amar putusan 'tolak' kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan. Adapun pemohon kasasi adalah Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Herry Wirawan.

Sebagaimana diketahui, vonis mati terhadap Herry Wirawan diputuskan Hakim PT Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima, Senin 4 April 2022.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup



Reporter : Lamtoro