MetroXpose.com, Banten | Ditahan sejak oktober lalu, proses kasus pencemaran nama baik lewat UU ITE, Majelis Hakim memutuskan membebaskan Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang.
Jaksa tidak dapat menghadirkan Dito Mahendra sehingga beralasan karena Dito sedang berada di Malaysia, dan alasan JPU tidak dapat diterima majelis Hakim dan Tuntutan JPU tidak dapat dilanjutkan.
"Menimbang perkara JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar Terdakwa Nikita MIrzani dibebaskan dari dakwaan," ucap majelis hakim.
Nikita Mirzani langsunh histeris menangis saat mendengar pernyataan bebas dari hakim tersebut.
Sementara itu, Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, tampak menghampiri Nikita Mirzani. Tak hanya itu dua orang Polisi Wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.
Diketahui sebelumnya juga, pihak yang melaporkan Nikita Mirzani yakni Dito Mahendra tidak juga datang meski empat kali pemanggilan untuk datang ke pengadilan.
Nikita Mirzani langsunh histeris menangis saat mendengar pernyataan bebas dari hakim tersebut.
Sementara itu, Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, tampak menghampiri Nikita Mirzani. Tak hanya itu dua orang Polisi Wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.
Diketahui sebelumnya juga, pihak yang melaporkan Nikita Mirzani yakni Dito Mahendra tidak juga datang meski empat kali pemanggilan untuk datang ke pengadilan.
Reporter : Lamtoro