MetroXpose.com, Jakarta | Tiap tahun para pekerja buruh menantikan kenaikan upah yang sudah dirumuskan, serikat buruh tolak adanya nilai prosentase terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh, mengatakan keputusan itu diambil lantaran prosentase UMP masih di bawah nilai inflansi Januari hingga Desember 2022 yakni 6,5% ditambah dengan pertumbuhan ekonomi Januari hingga Desember yang diperkirakan sebesar 5%.
"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau year on year," kata Said Iqbal, pada Senin (28/11/2022).
"Hal itu tidak memotret dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi, karena kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022," tambahnya.
Ia juga meminta Bupati dan Walikota untuk merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur sebesar antara 10 hingga 13%.
"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai Minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13%," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa daerah sudah mengumumkan kenaikan UMP. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa penetapan UMP tahun 2023 dilakukan paling lambat pada 28 November 2022 disusul penetapan Upah Minimum Kota (UMK) pada 7 Desember 2022.
Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh, mengatakan keputusan itu diambil lantaran prosentase UMP masih di bawah nilai inflansi Januari hingga Desember 2022 yakni 6,5% ditambah dengan pertumbuhan ekonomi Januari hingga Desember yang diperkirakan sebesar 5%.
"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau year on year," kata Said Iqbal, pada Senin (28/11/2022).
"Hal itu tidak memotret dampak kenaikan BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi, karena kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022," tambahnya.
Ia juga meminta Bupati dan Walikota untuk merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur sebesar antara 10 hingga 13%.
"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai Minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13%," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa daerah sudah mengumumkan kenaikan UMP. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa penetapan UMP tahun 2023 dilakukan paling lambat pada 28 November 2022 disusul penetapan Upah Minimum Kota (UMK) pada 7 Desember 2022.
Reporter : Lamtoro