Berkas Kasus Judi Online Apin CS Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Wednesday, November 30, 2022

Berkas Kasus Judi Online Apin CS Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan


Metroxpose.com, Medan| Kasus Judi Online Apin BK alias Joni tahap II Akan Segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memberikan penjelasan pada Press Release dilapangan Parkir Mapolda Sumut,Rabu (30/11/2022).

"Dalam waktu dekat Kasus Judi Online Apin BK alias Joni tahap II Akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU),Mudah Mudahan kasus judi online ini akan Segera lanjut P21,"ujarnya.
Panca menuturkan,Polda Sumut terus berupaya untuk mengungkap bukan saja kasus judi online,namun juga kasus Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU).

"Kasus yang segera dilimpahkan adalah kasus awal yaitu Judi Online,Namun terhadap Apin BK alias Joni,kita juga akan laporkan untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),"tegas Panca.

Di kesempatan ini, Polda Sumut menghadirkan Aset Apin BK alias Joni berupa 21 Jetski yang dibawa dari Samosir.

"Ada 21 jetski,1 Kapal Yacht, 2 Kapal Boot Serta 3 bidang tanah yang disita dari Samosir dan Aset yang bernilai Rp5,8 milyar tersebut diduga hasil dari keuntungan Judi Online,"Papar Panca.

Lanjut Panca menyebut total Aset yang disita dari Apin BK alias Joni senilai Rp158,8 Milyar.

"Jumlah nilai aset yang disita yang pertama 29 bangunan senilai Rp153 milyar dan Penyitaan selanjutnya Aset di Samosir Rp5,8 milyar menjadi Rp158,8 milyar," tandas Kapolda.

Panca berjanji akan terus mengungkap kasus Judi Online tersebut hingga kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Polda Sumut akan terus mengungkap kasus ini dengan mengandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," sebutnya.

Hadir juga pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi,Sekretaris Kompolnas DR Benny Mamoto, Komisioner Kompolnas Daulay.

Gubernur Sumut,Edy Rahmayadi dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang berhasil mengungkap kasus Judi Online.

"Selamat buat Kapolda yang sudah berhasil mengungkap kasus judi online Apin BK alias Joni,"ujarnya.

Namun Gubernur Sumut,Edy Rahmayadi mengingatkan jangan terlalu senang karena masih ada judi-judi yang lain.
"Jangan terlalu puas karena masih ada judi-judi yang lain belum terungkap," tegasnya.

Sementara Sekretaris DR Benny Mamoto mengapresiasi keberhasilan Polda Sumut mengungkap kasus Judi Online di Sumut.

"Selamat untuk keberhasilan Polda Sumut mengungkap kasus judi online di Sumut. Mudah-mudahan pengungkapan kasus ini diikuti Polda-Polda lain,"ucapnya.

Benny Mamoto juga mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dan bermain judi online apalagi sampai bekerja dilokasi judi online.

"Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang agar menyerahkan KTP untuk membuka rekening tabungan,jangan tergiur dengan untung dari judi online apalagi harus bekerja menjadi operator di lokasi judi online,"pungkasnya.

Diketahui sebelumnya,bos judi online Apin BK ditangkap dalam pelariannya di Malaysia pada Kamis (13/10), Apin BK ditangkap Polda Sumut setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).

Polisi sudah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus judi online yang diantaranya Apin BK, Niko Prasetya dan 14 orang lainnya.

Selanjutnya kasus tersebut terungkap, dimulai dari penggrebekan yang dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol R. Z. Panca Putra S di Warung Warna Warni Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang yang dijadikan sebagai Markas Judi Online.




Reporter : Syaipul Siregar