Aset Indra Kenz Dirampas Untuk Negara, Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Denda 5 Miliyar - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Sirup Kurnia Ads

Tuesday, November 15, 2022

Aset Indra Kenz Dirampas Untuk Negara, Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Denda 5 Miliyar


MetroXpose.com, Jakarta | Kasus Indra Kenz yang sempat menghebohkan seantero Indonesia dengan pamer harta berlimpah yang ternyata adalah hasil dari trading yang memakan sejumlah korban afiliator akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah memutus untuk mengambil aset-aset Indra Kenz untuk negara. Karena dinilai merupakan bagian dari perjudian.

Indra Kenz Divonis penjara 10 tahun dan denda 5 Miliyar 

Aset yang disita yakni berupa barang mewah dan uang diambil bukan untuk dikembalikan kepada korban tersebut.

Sebelumnya saat persidangan, jaksa meminta sejumlah aset yang dikembalikan kepada korban lewat Paguyuban Trader Bersatu. Namun, hakim tidak sependapat.

"Bahwa sesungguhnya para trader dalam perkara a quo adalah pemain judi yang berkedok trading binomo," ucap hakim, di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (14/11/2022).

"Sebagai upaya preventif dan represif serta untuk memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat, agar tidak melestarikan permainan judi, dan tidak cepat tergiur akan iming-iming cepat mendapatkan uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras, Maka barang bukti nomor 220-258 (barang di atas) dikualifisir sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," tambahnya.
Berikut daftar aset yang diambil oleh negara antara lain:

1 buah HP merek iPhone 13 Pro beserta sim card;

Sedan merek Tesla;

Jam tangan Rolex;

Jam tangan Tag Heuer;

Satu bidang tanah bangunan di kabupaten Deli Serdang;

Tanah dan bangunan di Deli Serdang;

Tanah dan bangunan di Jakarta Timur;

Satu unit Ferarri California;

Uang Rp 639,59 juta, Rp 275,5 juta, Rp 106 juta, Rp 214 juta, Rp 350 juta, Rp 200 juta, Rp 198 juta, Rp 750 juta, uang dalam rekening Rp 8 juta, uang rekening Rp 45 juta, uang rekening Rp 9 miliar, uang Rp 31 juta, uang Rp 1,8 miliar, uang Rp 80 juta.

Iphone X;

Iphone 11;

Box jam tangan Richard Mille;

Box Richard Mille RM;

Satu box jam tangan Richard Mille;

1 box jam tangan Rolex;

1 box jam tangan Richard Mille.

Aset yang berada Indra Kenz belum keseluruhan yang disita. Karena masih ada barang bukti berupa aset yang masih berada di pengadilan. Namun, belum diketahui nilai aset yang disita untuk negara tersebut.

“Penyitaan asset berupa barang dan asset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715,” ucap Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara beberapa waktu lalu.

Reporter : Ayu N