MetroXpose.com, Ciamis | Kisah Dua sejoli Pahlawan tanpa tanda Jasa begitu Indah terdengar teapi buruk seketika ketika oknum Guru berbuat tak senonoh disapah satu wilayah hukum Polres ciamis.
SatreskrimPolres Ciamis menetapkan seorang pria berinisial KR oknum guru SD di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat sebagai tersangka. Vonis ini buntut KR menjadi pemeran dan penyebar video mesum.
Pria dalam video tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran video pornografi dan kini telah ditahan di Mapolres Ciamis.
"Tersangka diduga menyebar luaskan video rekaman persetubuhan tersangka dengan pelapor. Dalam kasus ini yang menjadi pelapor adalah korban salah satu pemeran wanita di video tersebut," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat press rilis di Mapolres Ciamis, Selasa (27/9/2022).
Sebelumnya, dunia pendidikan Kabupaten Ciamis digegerkan dengan beredarnya video mesum oknum guru di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Tempat kejadian di Sukadana Ciamis pada 12 Juli 2022.
Modus tersangka menyebarkan video mesumnya dengan pelapor karena sakit hati dan tidak terima setelah diminta putus. Antara korban dan tersangka menjalin hubungan asmara, padahal keduanya sudah punya pasangan yang sah.
Kedua pasangan selingkuh ini bekerja di satu sekolah yang sama, pemeran pria sebagai operator. Sedangkan pemeran perempuan berinisial LR sebagai guru.
"Video itu pertama kali disebarkan tersangka di grup whatsapp PGRI dan di grup operator sekolah. Adegan itu direkam di sebuah hotel di Majenang sudah cukup lama," kata Kapolres.
Polisi mengamankan barang bukti 2 buah ponsel dan 3 lembar screenshoot bukti percakapan pesan singkat di WhatsApp grup. Tersangka dijerat dengan pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Tony menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih menindaklanjuti laporan korban pemeran dalam video tersebut. Terkait dengan status pemeran korban perempuan, polisi akan melakukan evaluasi.
"Kita akan evaluasi lebih lanjut, karena memang bahan keterangan awal tidak ada niat dari pihak korban untuk menyebarluaskan," pungkas ya
Pria dalam video tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran video pornografi dan kini telah ditahan di Mapolres Ciamis.
"Tersangka diduga menyebar luaskan video rekaman persetubuhan tersangka dengan pelapor. Dalam kasus ini yang menjadi pelapor adalah korban salah satu pemeran wanita di video tersebut," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat press rilis di Mapolres Ciamis, Selasa (27/9/2022).
Sebelumnya, dunia pendidikan Kabupaten Ciamis digegerkan dengan beredarnya video mesum oknum guru di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Tempat kejadian di Sukadana Ciamis pada 12 Juli 2022.
Modus tersangka menyebarkan video mesumnya dengan pelapor karena sakit hati dan tidak terima setelah diminta putus. Antara korban dan tersangka menjalin hubungan asmara, padahal keduanya sudah punya pasangan yang sah.
Kedua pasangan selingkuh ini bekerja di satu sekolah yang sama, pemeran pria sebagai operator. Sedangkan pemeran perempuan berinisial LR sebagai guru.
"Video itu pertama kali disebarkan tersangka di grup whatsapp PGRI dan di grup operator sekolah. Adegan itu direkam di sebuah hotel di Majenang sudah cukup lama," kata Kapolres.
Polisi mengamankan barang bukti 2 buah ponsel dan 3 lembar screenshoot bukti percakapan pesan singkat di WhatsApp grup. Tersangka dijerat dengan pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Tony menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih menindaklanjuti laporan korban pemeran dalam video tersebut. Terkait dengan status pemeran korban perempuan, polisi akan melakukan evaluasi.
"Kita akan evaluasi lebih lanjut, karena memang bahan keterangan awal tidak ada niat dari pihak korban untuk menyebarluaskan," pungkas ya
Reporter:. Ayunigtias