Metroxpose.com, Medan | Walikota Medan, Bobby Nasution melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis menegaskan, tugu air mancur di kawasan titik nol Kota Medan yang dibongkar beberapa waktu lalu tidak termasuk bangunan cagar budaya Kota Medan.
Bahkan, keberadaan tugu tersebut tidak bisa disamakan dengan bangunan sebelumnya. Makanya, pembongkaran tersebut dilakukan untuk di bangun kembali agar sesuai dengan aslinya.
"Direncanakan akan dibangun kembali dan replikanya nanti sesuai dengan aslinya. Sehingga nantinya akan menjadi kawasan
yang memiliki edukasi penting bagi siapapun yang ingin lebih mendalami sejarah Kota Medan," ungkapnya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Zulkarnain menuturkan, sesuai dengan Permendagri No19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, penghapusan barang milik daerah tidak perlu persetujuan anggota dewan. Termasuk inventaris barang milik daerah yang ada di kawasan Lapangan Merdeka.
"Mekanismenya sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pasal 331 ayat 2 UU tersebut disebutkan untuk tanah dan bangunan yang dihapuskan tidak memerlukan persetujuan DPRD," katanya.
Hal ini dilakukan disebabkan, tanah dan banguna itu termasuk dalam kriteria tanah dan bangunan yang akan dilakukan penataan dan revitalisasinya kembali. Sehingga dapat dikembalikan sebagaimana fungsi asli
Lapangan Merdeka itu sendiri. "Jadi, persetujuan DPRD cukup dalam bentuk persetujuan penganggaran revitalisasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, pria yang pernah menjabat Kepala BPPRD Kota Medan ini menuturkan, dalam proses penghapusan beberapa unsur aset Pemko Medan yang dilakukan dalam rangka revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat. Tetap melibatkan seluruh OPD terkait sebagai pengguna barang, termasuk stakeholder yang ada. Sehingga dipastikan bangunan-bangunan
ataupun barang lainnya yang dihapuskan dari Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemko Medan adalah barang milik daerah yang bukan termasuk unsur cagar budaya yang ada di kawasan Lapangan Merdeka sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang pelestarian bangunan dan/atau
lingkungan cagar budaya.
"Mekanisme pokok yang sudah ditempuh dalam proses penghapusan barang milik daerah yang ada
di kawasan cagar budaya Lapangan Merdeka adalah melakukan appraisal terhadap
barang yang akan dihapus oleh jasa penilai publik. Kemudian proses pelelangannya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sampai kepada penetapan pemenang dan hasil lelang nya disetorkan ke kas daerah. Ini dilakukan agar seluruh proses penghapusan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Untuk itu, dirinya meminta masyarakat paham dan cerdas dalam memahami yang dimaksud dengan kawasan cagar budaya. Dimana, barang yang dihapus adalah bukan bangunan cagar budaya seperti, area Merdeka Walk, toko buku bekas, tugu air mancur, dan lainnya. Bangunan itu adalah barang yang dapat dihapus untuk mengembalikan fungsi kawasan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.
#Pembuatan Basement Lapangan Merdeka Tidak Hilangkan Fungsi Sebagai Cagar Budaya
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis menegaskan, revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka tidak merusak situasi dan kondisi Lapangan Merdeka sebagai salah satu cagar budaya di Kota Medan. Begitu juga dengan fungsinya.
Penataan yang dilakukan mengembalikan kondisi awal lapangan tersebut. Bahkan, menambah fungsi ekonomi. Hal ini dilakukan agar sejarah lapangan tersebut tidak hilang.
Begitu juga pembangunan area basement di
area lapangan. Secara teknis dan praktis intinya tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan revitalisasi yang dilakukan.
"Revitalisasi ini menindaklanjuti harapan publik agar Lapangan Merdeka dapat dikembalikan kepada fungsi-fungsi utama aslinya, baik sebagai ruang interaksi, sosial, budaya maupun edukasi kesejarahan," ucapnya.
Begitu juga dengan fungsi-fungsi ekonominya, di samping menyesuaikan dengan dinamika zaman juga dipastikan tidak bertentangan dengan tujuan revitalisasi yang dilakukan.
Oleh karena itu sesuai dengan visi dan misi bersama untuk pelestarian kawasan - kawasan heritage/cagar budaya sebelumnya yang didambakan bersama maka, Pemko Medan mengajak seluruh stakeholder untuk mendukung dan berpartisipasi dalam revitalisasi kawasan-kawasan cagar budaya tersebut.
"Medan adalah kota kolaborasi. Seluruh stakeholder harus berkolaborasi dan menjadi mitra dalam pengembangan kawasan-kawasan heritage yang ada. Tanpa kolaborasi, kerjasama dan saling mendukung tentunya visi dan misi bersama sulit," katanya.
Penataan kawasan dan fungsi bangunan yang dimiliki kota bersejarah bangunan sesuai dengan perda tentang RPJMD Kota Medan 2021-2026. Hal ini menjadikan penataan kawasan bersejarah merupakan salah satu misi dan prioritas pembangunan kota.
Hal ini menunjukkan komitmen dan keinginan yang kuat dari seluruh Stakeholder kota untuk melindungi dan melestarikan keseluruhan aspek kesejarahan dan peradaban yang dimiliki Kota Medan. Sehingga masyarakat kota dari generasi ke generasi dapat terus memahami tumbuh dan kembangnya Kota
Medan dari dulu hingga saat ini.
Bahkan Pemko Medan merancang agar
cagar budaya sebagai bagian cerminan peradaban masa lalu dapat dikembangkan fungsi-fungsinya. Sehingga dapat menciptakan nilai ekonomi khususnya kepada pengembangan pariwisata dan UMKM.
"Pemahaman inilah yang mendasari pelaksanaan salah satu program prioritas yang sedang dilakukan Pemko Medan bersama stakeholder untuk melakukan penataan kawasan kota lama Kesawan dan revitalisasi Lapangan Merdeka serta
berbagai program kerja lainnya yang mencerminkan upaya-upaya terencana untuk pelestarian sejarah kota yang kita banggakan," tuturnya.
Reporter : Syaipul Siregar
Bahkan, keberadaan tugu tersebut tidak bisa disamakan dengan bangunan sebelumnya. Makanya, pembongkaran tersebut dilakukan untuk di bangun kembali agar sesuai dengan aslinya.
"Direncanakan akan dibangun kembali dan replikanya nanti sesuai dengan aslinya. Sehingga nantinya akan menjadi kawasan
yang memiliki edukasi penting bagi siapapun yang ingin lebih mendalami sejarah Kota Medan," ungkapnya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Zulkarnain menuturkan, sesuai dengan Permendagri No19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, penghapusan barang milik daerah tidak perlu persetujuan anggota dewan. Termasuk inventaris barang milik daerah yang ada di kawasan Lapangan Merdeka.
"Mekanismenya sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pasal 331 ayat 2 UU tersebut disebutkan untuk tanah dan bangunan yang dihapuskan tidak memerlukan persetujuan DPRD," katanya.
Hal ini dilakukan disebabkan, tanah dan banguna itu termasuk dalam kriteria tanah dan bangunan yang akan dilakukan penataan dan revitalisasinya kembali. Sehingga dapat dikembalikan sebagaimana fungsi asli
Lapangan Merdeka itu sendiri. "Jadi, persetujuan DPRD cukup dalam bentuk persetujuan penganggaran revitalisasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, pria yang pernah menjabat Kepala BPPRD Kota Medan ini menuturkan, dalam proses penghapusan beberapa unsur aset Pemko Medan yang dilakukan dalam rangka revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat. Tetap melibatkan seluruh OPD terkait sebagai pengguna barang, termasuk stakeholder yang ada. Sehingga dipastikan bangunan-bangunan
ataupun barang lainnya yang dihapuskan dari Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemko Medan adalah barang milik daerah yang bukan termasuk unsur cagar budaya yang ada di kawasan Lapangan Merdeka sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang pelestarian bangunan dan/atau
lingkungan cagar budaya.
"Mekanisme pokok yang sudah ditempuh dalam proses penghapusan barang milik daerah yang ada
di kawasan cagar budaya Lapangan Merdeka adalah melakukan appraisal terhadap
barang yang akan dihapus oleh jasa penilai publik. Kemudian proses pelelangannya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sampai kepada penetapan pemenang dan hasil lelang nya disetorkan ke kas daerah. Ini dilakukan agar seluruh proses penghapusan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Untuk itu, dirinya meminta masyarakat paham dan cerdas dalam memahami yang dimaksud dengan kawasan cagar budaya. Dimana, barang yang dihapus adalah bukan bangunan cagar budaya seperti, area Merdeka Walk, toko buku bekas, tugu air mancur, dan lainnya. Bangunan itu adalah barang yang dapat dihapus untuk mengembalikan fungsi kawasan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.
#Pembuatan Basement Lapangan Merdeka Tidak Hilangkan Fungsi Sebagai Cagar Budaya
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis menegaskan, revitalisasi kawasan Lapangan Merdeka tidak merusak situasi dan kondisi Lapangan Merdeka sebagai salah satu cagar budaya di Kota Medan. Begitu juga dengan fungsinya.
Penataan yang dilakukan mengembalikan kondisi awal lapangan tersebut. Bahkan, menambah fungsi ekonomi. Hal ini dilakukan agar sejarah lapangan tersebut tidak hilang.
Begitu juga pembangunan area basement di
area lapangan. Secara teknis dan praktis intinya tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan revitalisasi yang dilakukan.
"Revitalisasi ini menindaklanjuti harapan publik agar Lapangan Merdeka dapat dikembalikan kepada fungsi-fungsi utama aslinya, baik sebagai ruang interaksi, sosial, budaya maupun edukasi kesejarahan," ucapnya.
Begitu juga dengan fungsi-fungsi ekonominya, di samping menyesuaikan dengan dinamika zaman juga dipastikan tidak bertentangan dengan tujuan revitalisasi yang dilakukan.
Oleh karena itu sesuai dengan visi dan misi bersama untuk pelestarian kawasan - kawasan heritage/cagar budaya sebelumnya yang didambakan bersama maka, Pemko Medan mengajak seluruh stakeholder untuk mendukung dan berpartisipasi dalam revitalisasi kawasan-kawasan cagar budaya tersebut.
"Medan adalah kota kolaborasi. Seluruh stakeholder harus berkolaborasi dan menjadi mitra dalam pengembangan kawasan-kawasan heritage yang ada. Tanpa kolaborasi, kerjasama dan saling mendukung tentunya visi dan misi bersama sulit," katanya.
Penataan kawasan dan fungsi bangunan yang dimiliki kota bersejarah bangunan sesuai dengan perda tentang RPJMD Kota Medan 2021-2026. Hal ini menjadikan penataan kawasan bersejarah merupakan salah satu misi dan prioritas pembangunan kota.
Hal ini menunjukkan komitmen dan keinginan yang kuat dari seluruh Stakeholder kota untuk melindungi dan melestarikan keseluruhan aspek kesejarahan dan peradaban yang dimiliki Kota Medan. Sehingga masyarakat kota dari generasi ke generasi dapat terus memahami tumbuh dan kembangnya Kota
Medan dari dulu hingga saat ini.
Bahkan Pemko Medan merancang agar
cagar budaya sebagai bagian cerminan peradaban masa lalu dapat dikembangkan fungsi-fungsinya. Sehingga dapat menciptakan nilai ekonomi khususnya kepada pengembangan pariwisata dan UMKM.
"Pemahaman inilah yang mendasari pelaksanaan salah satu program prioritas yang sedang dilakukan Pemko Medan bersama stakeholder untuk melakukan penataan kawasan kota lama Kesawan dan revitalisasi Lapangan Merdeka serta
berbagai program kerja lainnya yang mencerminkan upaya-upaya terencana untuk pelestarian sejarah kota yang kita banggakan," tuturnya.
Reporter : Syaipul Siregar