Cemburu Membuat Seorang Pria Serang Wanita Secara Membabibuta di Deliserdang - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Wednesday, September 21, 2022

Cemburu Membuat Seorang Pria Serang Wanita Secara Membabibuta di Deliserdang


MetroXpose.com, Deli Serdang | Polresta Deli Serdang akhirnya meringkus pria berinisial S (51 tahun) yang membacok mantan isterinya Dewi Dahliana (50 tahun) warga Dusun I,Gang Makmur, Desa Dagang Kerawan,Kecamatan Tanjung morawa,Kabupaten DeliSerdang.

Hal ini disampaikan Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji, SIK.,MH saat press release di Aula terbuka Mapolres Deli Serdang, Selasa (20/09/2022) sekitar pukul 15.20 Wib.

Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH mengungkapkan bahwa pelaku membacok mantan isterinya karena cemburu.

"Jadi motif pelalu melakukan pembacokan karena cemburu terhadap korban," jelasnya.

Selanjutnya Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH menyampaikan akibat dari rasa cemburu tadi pelaku bertubi-tubi membacok hingga wajahnya hancur bersimbah darah,pada hari Senin tanggal (19/09/2022) kemarin sekira pukul 09.00 Wib.

Lanjut Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH setelah berapa lama mengejar pelaku,akhirnya Polresta Deli Serdang yang di bagi menjadi dua tim dapat meringkus pelaku bersembunyi di sekitar lapangan, sekira pukul 20.00 Wib

Berdasarkan informasi yg didapat awalnya korban baru saja pulang berbelanja mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih.Saat melintas di Jalan.Bandar Labuhan,Dusun III,Desa Dagang Karawang,tepatnya didekat Lapangan Peston diberhentikan oleh mantan suaminya S.

Tanpa diduga,pelaku yang memegang sebilah parang langsung membacok wajah mantan istrinya secara membabi buta hingga bersimbah darah.Kemudian,pelaku melarikan diri sambil menenteng parang ke arah lapangan tersebut.

Selanjutnya warga melihat korban dalam kondisi bersimbah darah membawanya ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis,karena mengalami luka cukup serius di bagian wajahnya korban di rujuk ke (RS) Grand Medistra.

Akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 53 dan atau Pasal 355 ayat 1 Subs 353 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 14 tahun dan atau 12 tahun.




Reporter : Syaipul Siregar