MetroXpose.com, Jakarta | 28 Hari Lamanya publik menunggu, kini Sidang banding terduga pelanggar Irjen Ferdy Sambo ditolak Polri. Ia pun resmi di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Menolak permohonan banding pemohon banding," kata pimpinan sidang banding, Komjen Agung Budi Maryoto, pada Senin, 19/9/2022).
"Dua menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo SH. SIK. MH, NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri," tambahnya.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J. Dia dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga tersangka obstructio of jusctie. Artinya menghalangi proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Kemudian, Fredy Sambo juga dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUH
Reporter : Valen
"Menolak permohonan banding pemohon banding," kata pimpinan sidang banding, Komjen Agung Budi Maryoto, pada Senin, 19/9/2022).
"Dua menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo SH. SIK. MH, NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri," tambahnya.
Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J. Dia dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga tersangka obstructio of jusctie. Artinya menghalangi proses penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Kemudian, Fredy Sambo juga dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUH
Reporter : Valen