MetroXpose.com, Medan | Tim pembina Samsat Nasional melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin Pendopo Gubsu, Selasa (09/08)
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra S., M.Si turut hadir mendampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Firman Satyabudi, M.Si beserta tim pada kegiatan tersebut
Turut hadir Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi, Dirregident Korlantas Polri, Tim Pembina Samsat Prov. Sumut dan pejabat utama Polda Sumut
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sambutan sekaligus pernyataan pembukaan oleh Gubernur Sumut
Kapolda Sumut mengatakan kunjungan kerja Tim Pembina Samsat Nasional di Provinsi Sumut dalam rangka upaya peningkatan kedisplinan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan indentifikasi dan registrasi lendaraan bermotor, PKB dan SWDKLLJ*.
"Sesuai dengan temanya Roadshow Sosialisasi Penerapan Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009", tutur Panca
Panca menuturkan untuk kelancaran program tersebut, masyarakat Sumut harus berkomitmen apabila tidak membayar pajak kendaraan bermotor selama 5 ditambah 2 tahun maka diberikan sanksi Kendaraan bermotor akan ditarik.
"Oleh karena itu diharapkan seluruh masyarakat Sumut sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sehingga dana pembayaran pajak tersebut dapat digunakan sebagai sumber utama dalam pembangunan dan perbaikan infrastruktur", pungkas Panca. (Leodepari)
Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra S., M.Si turut hadir mendampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Firman Satyabudi, M.Si beserta tim pada kegiatan tersebut
Turut hadir Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi, Dirregident Korlantas Polri, Tim Pembina Samsat Prov. Sumut dan pejabat utama Polda Sumut
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sambutan sekaligus pernyataan pembukaan oleh Gubernur Sumut
Kapolda Sumut mengatakan kunjungan kerja Tim Pembina Samsat Nasional di Provinsi Sumut dalam rangka upaya peningkatan kedisplinan serta kepatuhan masyarakat dalam melakukan indentifikasi dan registrasi lendaraan bermotor, PKB dan SWDKLLJ*.
"Sesuai dengan temanya Roadshow Sosialisasi Penerapan Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009", tutur Panca
Panca menuturkan untuk kelancaran program tersebut, masyarakat Sumut harus berkomitmen apabila tidak membayar pajak kendaraan bermotor selama 5 ditambah 2 tahun maka diberikan sanksi Kendaraan bermotor akan ditarik.
"Oleh karena itu diharapkan seluruh masyarakat Sumut sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sehingga dana pembayaran pajak tersebut dapat digunakan sebagai sumber utama dalam pembangunan dan perbaikan infrastruktur", pungkas Panca. (Leodepari)