MetroXpose.com, Jakarta | Polri mengumumkan Tersangka penembakan Brigadir J melalui Bareskrim dalam hal ini Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian pada Rabu (3/8/2022) malam pukul 22'36 )
Bharada Eliezer Sebagai Tersangka dan pemeriksaan tidak berhenti sampai disini Dan tetap berkembang dan masih ada pemeriksaan beberapa hari kedepan," tegas Rian
Bharada Eliezer ditetapkan Sebagai Tersangka penembakan Brigadir Yosua, keberadaan Eliezer sedang ada di Tipidum dan akan melajutkan pemeriksaan Sebagai Tersangka selanjutnya akan ditangkap Dan langsung ditahan," pungkasnya
Eliezer Dijerat 338 Jo 55 Dan 56 KUHP penjara paling lama 15 tahun, terkait atas laporkan yang disampaikan pihak keluarga Brigadir Yosua yang diterima Bareskrim sebelumnya," tandasnya
Bharada Eliezer Sebagai Tersangka dan pemeriksaan tidak berhenti sampai disini Dan tetap berkembang dan masih ada pemeriksaan beberapa hari kedepan," tegas Rian
Bharada Eliezer ditetapkan Sebagai Tersangka penembakan Brigadir Yosua, keberadaan Eliezer sedang ada di Tipidum dan akan melajutkan pemeriksaan Sebagai Tersangka selanjutnya akan ditangkap Dan langsung ditahan," pungkasnya
Eliezer Dijerat 338 Jo 55 Dan 56 KUHP penjara paling lama 15 tahun, terkait atas laporkan yang disampaikan pihak keluarga Brigadir Yosua yang diterima Bareskrim sebelumnya," tandasnya
Kabid Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo mengatakan komitmen dari Kapolri untuk membuka Kasus ini terang benderang dengan azas kehati-hatian. Timsus yang dibentuk Kapolri akan memeriksa siapa saja yang terkait peristiwa di Duren tiga Dan hasilnya akan di sampaikan kemedia," Tutupnya
reporter : Ayuningtyas