MetroXpose.com Medan | Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap delapan orang diduga anggota geng motor. Mereka ditangkap pada Minggu 10 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedelapan orang yang ditangkap, yaitu IG (18), BM (16), SP (18), DS (17), LH (17), AL (18), JH (19) dan IG (20).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, mereka diamankan atas respons cepat dari informasi masyarakat yang masuk di nomor WhatsApp Kasat Reskrim Polrestabes Medan 0812 8878 2008 terkait adanya geng motor yang meresahkan masyarakat.
"Dari informasi yang diterima, petugas turun ke lokasi dan mengamankan mereka," katanya, Senin (11/7/2022).
Dari mereka polisi menyita barang bukti 6 unit sepeda motor, 1 bilah celurit besar, 1 bilah celurit kecil dan 6 unit handphone.
Fathir mengimbau masyarakat kota Medan untuk dapat menyimpan nomor layanan WhatsApp Kasat Reskrim Polrestabes.
apabila masyarakat mau melaporkan keluhan pengaduan yang belum ditanggapi ataupun terjadinya tindakan kejahatan di kota Medan dapat langsung ditindak lanjuti," tandasnya
(Ali/MX)
Kedelapan orang yang ditangkap, yaitu IG (18), BM (16), SP (18), DS (17), LH (17), AL (18), JH (19) dan IG (20).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, mereka diamankan atas respons cepat dari informasi masyarakat yang masuk di nomor WhatsApp Kasat Reskrim Polrestabes Medan 0812 8878 2008 terkait adanya geng motor yang meresahkan masyarakat.
"Dari informasi yang diterima, petugas turun ke lokasi dan mengamankan mereka," katanya, Senin (11/7/2022).
Dari mereka polisi menyita barang bukti 6 unit sepeda motor, 1 bilah celurit besar, 1 bilah celurit kecil dan 6 unit handphone.
Fathir mengimbau masyarakat kota Medan untuk dapat menyimpan nomor layanan WhatsApp Kasat Reskrim Polrestabes.
apabila masyarakat mau melaporkan keluhan pengaduan yang belum ditanggapi ataupun terjadinya tindakan kejahatan di kota Medan dapat langsung ditindak lanjuti," tandasnya
(Ali/MX)