MetroXposecom, Deli Serdang - Akibat dendam,(ZS) (47 tahun) dengan tega mencoba membunuh Pendeta (GSJA) Fernando Tambunan dengan cara menembak menggunakan senapan angin.
Hal ini diungkapkan saat Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol.Irsan Sinuhaji, SIK.,MH memberikan penjelasan saat paparan di Aula terbuka Mako Polresta Deli Serdang,Sabtu (02/07/2022) sekira pukul 15.00 Wib.
Lalu Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH menjelaskan motif dari pencobaan pembunuhan ini di dasarkan pada Dendam terhadap korban yaitu Fernando Tambunan.
Sedangkan " Pelaku mencoba membunuh korban karena dendam masalah pengamanan jaga malam perumahan di mana korban tinggal," kata Irsan.
Lalu dia kembali menjelaskan,pelaku beranggapan selama pembangunan perumahan,pelaku sudah ikut andil dalam pengamanan lingkungan Perumahan Victory Land Dusun III Galang, Sehingga pelaku merasa yang bertanggung jawab untuk perumahan tersebut adalah dirinya.
Di samping itu " Dari sekian warga masyarakat yang ada,hanya korban yaitu Fernando Tambunan yang tidak setuju pelaku yang bertanggung jawab untuk Keamanan Jaga Malam Perumahan tersebut, sehingga pelaku dendam terhadap korban," jelasnya lagi.
Untuk itu " Dendam yang membara membuat pelaku berencana membunuh korban dengan menggunakan senapan angin".
Lalu Pelaku mempersiapkan senapan angin yang biasa di pakai berburu, selanjutnya pelaku naik di ketinggian yang Tepat di depan rumah korban dan Pelaku menunggu saat yang tepat untuk menembak korban," ungkap Irsan.
Kapolresta Deli Serdang,Irsan Sinuhaji,SIK.,MH menyebut,malam kejadian,Senin (27/06/2022) sekira pukul 20.00 Wib saat korban bersama isteri sedang makan di teras rumah, lalu Pelaku menembak korban yang mengenai tangan dan menembus dada sebelah kanan bawah.
Selanjutnya isteri korban membawa korban ke rumah sakit yang akhirnya di rujuk ke RSUP.H.Adam Malik Medan.
Dan saat ini korban Hadir di sini dalam keadaan stabil sekaligus masa pemulihan," kata Irsan.
Di sebutnya lagi,Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang berkolaborasi mengungkapkan masalah tersebut yang akhirnya bisa menangkap (ZS).
" Personil menangkap pelaku dengan mengamankan senapan angin yang di gunakan pelaku," tandasnya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 340, pasal 53 atau pasal 353 ayat 2 Subs , pasal 351 atat 2 KUHP dengan Pidana hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.
Repsorter Syaiful Siregar
Hal ini diungkapkan saat Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol.Irsan Sinuhaji, SIK.,MH memberikan penjelasan saat paparan di Aula terbuka Mako Polresta Deli Serdang,Sabtu (02/07/2022) sekira pukul 15.00 Wib.
Lalu Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol.Irsan Sinuhaji,SIK.,MH menjelaskan motif dari pencobaan pembunuhan ini di dasarkan pada Dendam terhadap korban yaitu Fernando Tambunan.
Sedangkan " Pelaku mencoba membunuh korban karena dendam masalah pengamanan jaga malam perumahan di mana korban tinggal," kata Irsan.
Lalu dia kembali menjelaskan,pelaku beranggapan selama pembangunan perumahan,pelaku sudah ikut andil dalam pengamanan lingkungan Perumahan Victory Land Dusun III Galang, Sehingga pelaku merasa yang bertanggung jawab untuk perumahan tersebut adalah dirinya.
Di samping itu " Dari sekian warga masyarakat yang ada,hanya korban yaitu Fernando Tambunan yang tidak setuju pelaku yang bertanggung jawab untuk Keamanan Jaga Malam Perumahan tersebut, sehingga pelaku dendam terhadap korban," jelasnya lagi.
Untuk itu " Dendam yang membara membuat pelaku berencana membunuh korban dengan menggunakan senapan angin".
Lalu Pelaku mempersiapkan senapan angin yang biasa di pakai berburu, selanjutnya pelaku naik di ketinggian yang Tepat di depan rumah korban dan Pelaku menunggu saat yang tepat untuk menembak korban," ungkap Irsan.
Kapolresta Deli Serdang,Irsan Sinuhaji,SIK.,MH menyebut,malam kejadian,Senin (27/06/2022) sekira pukul 20.00 Wib saat korban bersama isteri sedang makan di teras rumah, lalu Pelaku menembak korban yang mengenai tangan dan menembus dada sebelah kanan bawah.
Selanjutnya isteri korban membawa korban ke rumah sakit yang akhirnya di rujuk ke RSUP.H.Adam Malik Medan.
Dan saat ini korban Hadir di sini dalam keadaan stabil sekaligus masa pemulihan," kata Irsan.
Di sebutnya lagi,Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang berkolaborasi mengungkapkan masalah tersebut yang akhirnya bisa menangkap (ZS).
" Personil menangkap pelaku dengan mengamankan senapan angin yang di gunakan pelaku," tandasnya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 340, pasal 53 atau pasal 353 ayat 2 Subs , pasal 351 atat 2 KUHP dengan Pidana hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.
Repsorter Syaiful Siregar