MetroXpose.com, Medan | Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar. pasalnya karena Lili Pintauli sudah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK.
Sidang etik Lili Pintauli ini terkait dugaan penerimaan fasilitas menginap dan tiket MotoGP Mandalika pada beberapa waktu lalu. Fasilitas itu diduga didapatkan dari Pertamina.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli. Lili Pintauli dinyatakan sudah tidak lagi menjabat Wakil Ketua KPK per 11 Juli 2022.
"Maka Terperiksa [Lili Pintauli] tidak lagi berstatus sebagai Insan Komisi yang jadi subjek hukum Dewan Pengawas.
Sidang etik Lili Pintauli ini terkait dugaan penerimaan fasilitas menginap dan tiket MotoGP Mandalika pada beberapa waktu lalu. Fasilitas itu diduga didapatkan dari Pertamina.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli. Lili Pintauli dinyatakan sudah tidak lagi menjabat Wakil Ketua KPK per 11 Juli 2022.
"Maka Terperiksa [Lili Pintauli] tidak lagi berstatus sebagai Insan Komisi yang jadi subjek hukum Dewan Pengawas.
Sehingga dugaan pelanggaran kode etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada Terperiksa," kata Tumpak membacakan pertimbangan penetapan, Senin (11/7).(DP/MX)