"Sudah (naik penyidikan), barusan selesai gelar perkaranya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, pada Jumat (22/7/2022).
Sementara itu, keluarga Brigadir J saat ini disebut sedang dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait laporan ini. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi.
"Ya betul, tim sidik memintai keterangan dari pihak keluarga hari ini di Polda Jambi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Selain itu juga, pengacara keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri dan laporannya pun sudah diterima oleh Bareskrim polri.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," kata Johnson Panjaitan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.
Kuasa hukumnya pihak keluarga menyebutkan, jika laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan. (Lam/MX}