Metroxpose. Com, Medan - Ratusan Massa Gemuk ( Gerakan Masyarakat untuk Kemakmuran Karo ) Kabupaten Karo, yang tergabung dari berbagai lapisan masyarakat dan mahasiswa Karo melakukan aksi damai dengan berorasi di Halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Jumat, ( 10/06 ) mulai pukul 10.00 Wib. Sebelumnya aksi tersebut telah melakukan unjuk rasa di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karo beberapa hari yang lalu.
Adapun tuntutan Massa tersebut adalah untuk usut tuntas dugaan pemerasan yang di lakukan oleh oknum jaksa Kejaksaan Negeri Karo terhadap Pemda Karo. GEMUK juga meminta pihak Kejatisu untuk mendalami isu yang telah beredar ini dan lakukan pencopotan terhadap Kejari Karo bila terbukti.
Heriko Sembiring ST di dampingi Koordinator Aksi Andreas Sebayang serta puluhan massa menyampaikan aksinya melalui orasi, bahwa diduga Kejari Karo telah melangkahi memorandum Jaksa Agung Republik Indonesia No.67/A/SUJA/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022 dan Surat Jaksa Agung Muda Intelejen No.B-364/D/DS.2/03/2022 prihal larangan intervensi dan/atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian/ Lembaga/ainstansi, Pemerintahan Daerah, Provinsi/Kabupaten/Kota dan BUMN/BUMD teriaknya.
Sambungnya, berdasarkan memorandum tersebut dan berdasarkan informasi yang kami terima bahwa setiap kepala dinas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Karo yang melakukan kegiatan di kantornya masing masing, di panggil oleh kejaksaan negeri Karo atas dasar sebuah kasus sehingga konsentrasi bekerja para oknum OPD menjadi terganggu.
Tak berselang lama, kegiatan orasi tersebut di tanggapi oleh pihak Kejatisu,dengan menerima 8 orang perwakilan dan dua orang dari pihak Media untuk duduk bersama di ruang penerimaan aspirasi masyarakat.
Yos Tarigan Kasi Penkum Kejatisu menerima perwakilan aksi, di dampingi beberapa Kasi Kejatisu menyampaikan Bapak Kejatisu minta maaf tidak bisa hadir karena beliau sedang ada tamu. Jadi kami sangat apresiasi terhadap kehadiran pemuda dari Karo, kita disini sangat terbuka dalam menerima aspirasi masyarakat. Kita tidak akan serong kiri atau serong kanan dalam menanggapi sebuah perkara, saya pastikan kami berdiri tegak. Kalian juga perlu tahu bahwa setelah ada aksi kemarin di Kejari Karo, pihak Kejatisu sangat cepat tanggap. Dan pertemuan hari ini akan kami laporkan dan bahas bersama pimpinan tertinggi kami ujarnya.
"Di sini kami tegaskan agar Pemerintahan Kabupaten Karo baik OPD dan pejabat lainnya yang merasa terzolimi jangan pernah takut untuk langsung melapor ke Kejatisu, kami selalu siap menerima laporan dan akan kami lindungi narasumber" ucapnya tegas.
Robinson Purba, selaku Penanggung jawab aksi menyampaikan apresiasi terhadap cepat tanggap pihak Kejatisu yang langsung bekerja atas isu yang sedang beredar, kami selalu siap mendukung pihak Kejatisu untuk berdiri tegak dalam memberi keadilan. Tapi di Kejari Karo kami melihat pihak Kejari seperti istilah "Suci di Dalam Debu". Maka kami minta hal tersebut agar cepat di selesaikan supaya di Tanah Karo tidak terjadi kegaduhan akibat masalah ini ujarnya.
Saat perwakilan Media Pelita Monald Ginting SPd dan Sutra Sembiring menanyakan terkait pengangkangan Memorandum Jaksa Agung dan Surat Jaksa Agung, apakah perlu kami pers di Karo mengumpulkan bukti - bukti dengan investigasi ke setiap korban dugaan pemerasan terhadap OPD, kepala Desa dan Kepala Sekolah, karena kami sangat peduli dan mendukung terhadap Memorandum yang di keluarkan bapak Kejagung tersebut???.
Kasi Penkum Kejatisu mengatakan, masalah itu serahkan sama kami, sebelum kalian bertindak kami sudah selangkah lebih maju, hal ini tidak kami abaikan kita sudah bekerja kelapangan dengan cara kita yang lebih memahami ucapnya tegas kepada wartawan. (pmg/MX)
Adapun tuntutan Massa tersebut adalah untuk usut tuntas dugaan pemerasan yang di lakukan oleh oknum jaksa Kejaksaan Negeri Karo terhadap Pemda Karo. GEMUK juga meminta pihak Kejatisu untuk mendalami isu yang telah beredar ini dan lakukan pencopotan terhadap Kejari Karo bila terbukti.
Heriko Sembiring ST di dampingi Koordinator Aksi Andreas Sebayang serta puluhan massa menyampaikan aksinya melalui orasi, bahwa diduga Kejari Karo telah melangkahi memorandum Jaksa Agung Republik Indonesia No.67/A/SUJA/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022 dan Surat Jaksa Agung Muda Intelejen No.B-364/D/DS.2/03/2022 prihal larangan intervensi dan/atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian/ Lembaga/ainstansi, Pemerintahan Daerah, Provinsi/Kabupaten/Kota dan BUMN/BUMD teriaknya.
Sambungnya, berdasarkan memorandum tersebut dan berdasarkan informasi yang kami terima bahwa setiap kepala dinas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Karo yang melakukan kegiatan di kantornya masing masing, di panggil oleh kejaksaan negeri Karo atas dasar sebuah kasus sehingga konsentrasi bekerja para oknum OPD menjadi terganggu.
Tak berselang lama, kegiatan orasi tersebut di tanggapi oleh pihak Kejatisu,dengan menerima 8 orang perwakilan dan dua orang dari pihak Media untuk duduk bersama di ruang penerimaan aspirasi masyarakat.
Yos Tarigan Kasi Penkum Kejatisu menerima perwakilan aksi, di dampingi beberapa Kasi Kejatisu menyampaikan Bapak Kejatisu minta maaf tidak bisa hadir karena beliau sedang ada tamu. Jadi kami sangat apresiasi terhadap kehadiran pemuda dari Karo, kita disini sangat terbuka dalam menerima aspirasi masyarakat. Kita tidak akan serong kiri atau serong kanan dalam menanggapi sebuah perkara, saya pastikan kami berdiri tegak. Kalian juga perlu tahu bahwa setelah ada aksi kemarin di Kejari Karo, pihak Kejatisu sangat cepat tanggap. Dan pertemuan hari ini akan kami laporkan dan bahas bersama pimpinan tertinggi kami ujarnya.
"Di sini kami tegaskan agar Pemerintahan Kabupaten Karo baik OPD dan pejabat lainnya yang merasa terzolimi jangan pernah takut untuk langsung melapor ke Kejatisu, kami selalu siap menerima laporan dan akan kami lindungi narasumber" ucapnya tegas.
Robinson Purba, selaku Penanggung jawab aksi menyampaikan apresiasi terhadap cepat tanggap pihak Kejatisu yang langsung bekerja atas isu yang sedang beredar, kami selalu siap mendukung pihak Kejatisu untuk berdiri tegak dalam memberi keadilan. Tapi di Kejari Karo kami melihat pihak Kejari seperti istilah "Suci di Dalam Debu". Maka kami minta hal tersebut agar cepat di selesaikan supaya di Tanah Karo tidak terjadi kegaduhan akibat masalah ini ujarnya.
Saat perwakilan Media Pelita Monald Ginting SPd dan Sutra Sembiring menanyakan terkait pengangkangan Memorandum Jaksa Agung dan Surat Jaksa Agung, apakah perlu kami pers di Karo mengumpulkan bukti - bukti dengan investigasi ke setiap korban dugaan pemerasan terhadap OPD, kepala Desa dan Kepala Sekolah, karena kami sangat peduli dan mendukung terhadap Memorandum yang di keluarkan bapak Kejagung tersebut???.
Kasi Penkum Kejatisu mengatakan, masalah itu serahkan sama kami, sebelum kalian bertindak kami sudah selangkah lebih maju, hal ini tidak kami abaikan kita sudah bekerja kelapangan dengan cara kita yang lebih memahami ucapnya tegas kepada wartawan. (pmg/MX)