Sekitar pukul 10.00 WIB ratusan masaa menyampaikan orasi di halaman kantor Kejari Karo denga tertib dan aman walau sempet sedikit terjadi pembakaran ban roda empat di gerbang Kantor Kejari sebelum perwakilan pihak Kajari turun untuk memberikan tanggapan.
Adapun tuntutan GEMUK dalam orasi yang di sampaikan Monas Ginting S.Sos dan Heriko Sembiring ST, menjelaskan bahwa sehubungan dengan memorandum jaksa Agung Republik Indonesia No 8-67/A/SUJA/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022 dan surat Jaksa Agung Muda Intelejen No. B- 364/D/DS.2/03/2022 tertanggal 15 Maret 2022 prihal larangan intervensi dan/ atau Campur Tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian/ Lembaga/ Instansi, Pemerintah Daerah, Provinsi/Kabupaten/Kota dan BUMN/ BUMD.
Maka dari itu, menindaklanjuti memorandum jaksa Agung RI di atas dan berdasarkan informasi yang kami terima bahwa setiap Kepala Dinas, Kepala sekolah dan Kepala Desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Karo yang melakukan kegiatan di kantornya masing masing, di panggil oleh Kejaksaan Negeri Karo dan jabatan kasus, selanjutnya setelah dimintai sejumlah uang dengan cara mengutus oknum kepercayaannya, ketika negosiasi sesuai dengan kemauannya maka kasus akan di tutup. Bagi dinas yang tidak menyetor dan tidak mematuhi aturan yang sudah ada maka akan terus di proses dan di tingkatkan kasusnya sehingga pada saat ini seluruh kepala dinas, kepala sekolah dan kepala desa merasa ketakutan untuk bekerja.
Berdasarkan laporan sejumlah Kepala OPD, Kepala Sekolah dan Kepala Desa di Lingkungan pemerintah kabupaten Karo merasa resah dan tidak berani mengerjakan proyek, karena kerap di panggil oknum jaksa.
Sehingga di harapkan bidang pengawasan Kejati Sumut segera turun ke kabupaten Karo untuk melakukan investigasi, jika benar terbukti ada oknum Jaksa yang meminta proyek dan setoran sesuai pengaduan OPD tersebut, kami berharap kepada bidang pengawasan Kejati Sumut untuk menindak tegas oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku. Jangan kita biarkan pembangunan di daerah Kabupaten Karo mandek karena ketakutan para OPD yang di duga karena terus di panggil oleh oknum jaksa.
Maka atas dasar informasi yang diterima tersebut kami atas nama GEMUK Karo mendapat laporan dan data dari OPD, Kepala Desa dan Kepala Sekolah terkait indikasi pemerasan yang dilakukan oleh pihak Kajari Karo.
Menanggapi hal tersebut perlu untuk di usut tuntas sampai ke akar akarnya karena dari rangkaian kejadian di atas kami melihat dapat berdampak buruk bagi Tanah Karo Simalem karena tidak akan ada yang berani menganggarkan anggaran yang peruntukannya untuk pembangunan jalan, drainase, pengadaan bibit, pupuk dan obat obatan yang peruntukannya untuk rakyat bumi Turang sudah terhambat dan kami anggap merugikan masyarakat kabupaten Karo kata mereka dalam orasi di dampingi penanggung jawab aksi Robinson Purba.
Maka di aksi unjuk rasa ini kami mendesak Kajari Karo untuk mundur karena telah mengangkangi tupoksinya kata Monas Ginting di halaman kantor kejaksaan negeri Karo.
Menanggapi hal tersebut PLH Kajari Karo Ranu Wijaya SH, menyampaikan bahwa bapak Kajari tidak di tempat sedang ada tugas luar dan akan kembali pada 06 Juni mendatang, ucapnya.
Perwakilan massa sempat tidak percaya atas pernyataan PLH tersebut sehingga permintaan untuk mengecek ke dalam kantor di izinkan dan di dampingi pihak Polres Karo, sempat ada sedikit cecok di ruangan saat di halang halangi oknum jaksa saat melakukan pencarian Kajari.
Karena tidak menemukan Kajari di Kantornya para UNRAS mengatakan akan kembali lakukan aksi di tanggal 06 Juni sampai Kajari datang kembali.
Acara UNRAS selesai sekitar pukul 12.00 WIb, massa pulang dengan tertib di dampingi pihak Polres Karo .