Ketua DPC PDIP Karo Bentuk Tim Pencari Fakta Sengketa Lahan Siosar - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Tuesday, June 7, 2022

Ketua DPC PDIP Karo Bentuk Tim Pencari Fakta Sengketa Lahan Siosar


Metroxpose.com Karo - Akibat adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, ratusan masyarakat Desa Sukamaju, menyampaikan keluhan sekaligus meminta bantuan kepada DPC PDI - Perjuangan Kabupaten Karo, Senin (06/06/2022) di Kabanjahe.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC PDI-Perjuangan Drs. Elias Purmaja Purba didampingi Ibu Iriani Br Tarigan, yang juga Ketua DPRD Kabupaten Karo serta struktur pengurus lainnya, menerima dan mendengarkan segala keluhan masyarakat Desa Sukamaju perihal Aksi Premanisme dan Sengketa Tanah yang terjadi di Puncak 2000 Siosar.

Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Karo, berjanji akan membantu menyelesaikan konflik masyarakat Desa Sukamaju dengan PT. BUK. Kita langsung membentuk Tim Pencari Fakta untuk memperjelas areal tersebut Kawasan Hutan Produksi atau tidak. Jika ternyata faktanya areal tersebut adalah Kawasan Hutan, tentunya PT. BUK dan masyarakat sama - sama tidak boleh memiliki dan menguasai.

Kalaupun ada hak pengelolaan atas tanah didalam Kawasan Hutan Produksi tersebut, tentunya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, jelas Maja Purba.

Saya akan meminta agar Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara agar bertindak tegas. Jika areal tersebut memang benar kawasan hutan produksi milik negara, segera dibuat tapal batasnya, pasang plank kehutanan dan segera terbitkan surat dan umumkan bahwa di areal tersebut tidak atau belum ada hak siapapun.

Sebaliknya, apabila PT. BUK atau masyarakat Desa Sukamaju telah mengantongi surat ijin pengelolaan Kawasan Hutan Produksi tersebut juga segera di umumkan.

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara harus transparan dan mengambil sikap tegas. Jangan biarkan kisruh ini semakin berlarut-larut yang akhirnya menyebabkan sesama anak bangsa dan khususnya sesama suku Karo menjadi bentrok yang berkepanjangan seperti kejadian 17 Mei 2022 yang lalu, tegas Maja Purba mengakhiri.(ERI/MX).