MetroXpose.com, Karo - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, di Desa Ajibuhara Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo tepatnya di pinggir jalan pada Sabtu ( 28/05 ) pukul 22.30 WIB
Dalam pengungkapan tersebut Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang laki - laki dewasa dengan inisial F.T ( 34 ), yang sehari harinya dikenal sebagai seorang petani warga Desa Aji Mbelang Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing,
Kasat Narkoba menjelaskan, F.T ditangkap Unit Tekab Satresnarkoba karena kedapatan sedang menguasi barang diduga narkotika jenis sabu sabu.
Kata Kasat, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya yang diterima oleh petugas pada Sabtu (28/05), sekira Pukul 21.30 WIB, bahwa ada seorang laki - laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Desa Ajibuhara. Selanjutnya pada saat itu juga petugas langsung berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud jelasnya.
Sambungnya lagi, setelah itu pada hari yang sama sekira pukul 22.30 WIB, petugas melihat seseorang dengan ciri - ciri yang sesuai dengan informasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang yang yang kemudian diketahui bernama dengan inisial F.T di Desa Ajibuhara, tepatnya di pinggir jalan, yang pada saat itu F.T sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Blade warna merah kombinasi hitam dengan No Pol BK 2519 AAU.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP, ditemukan barang bukti berupa 7 ( tujuh ) paket di duga narkotika jenis sabu - sabu seberat Brutto 21,46 ( dua puluh satu koma empat enam ) gram, yang terletak didalam sebuah dompet kecil warna kuning yang ditemukan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarainya dan uang tunai senilai Rp. 400 .000 ( Empat Ratus Ribu Rupiah ) di dalam dompet tersebut, diduga uang penjualan sabu - sabu.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, selanjutnya petugas langsung mengamankan F.T beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan tutup Kasat.(pmg/MX)
Dalam pengungkapan tersebut Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang laki - laki dewasa dengan inisial F.T ( 34 ), yang sehari harinya dikenal sebagai seorang petani warga Desa Aji Mbelang Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing,
Kasat Narkoba menjelaskan, F.T ditangkap Unit Tekab Satresnarkoba karena kedapatan sedang menguasi barang diduga narkotika jenis sabu sabu.
Kata Kasat, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya yang diterima oleh petugas pada Sabtu (28/05), sekira Pukul 21.30 WIB, bahwa ada seorang laki - laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Desa Ajibuhara. Selanjutnya pada saat itu juga petugas langsung berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud jelasnya.
Sambungnya lagi, setelah itu pada hari yang sama sekira pukul 22.30 WIB, petugas melihat seseorang dengan ciri - ciri yang sesuai dengan informasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap seseorang yang yang kemudian diketahui bernama dengan inisial F.T di Desa Ajibuhara, tepatnya di pinggir jalan, yang pada saat itu F.T sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Blade warna merah kombinasi hitam dengan No Pol BK 2519 AAU.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP, ditemukan barang bukti berupa 7 ( tujuh ) paket di duga narkotika jenis sabu - sabu seberat Brutto 21,46 ( dua puluh satu koma empat enam ) gram, yang terletak didalam sebuah dompet kecil warna kuning yang ditemukan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarainya dan uang tunai senilai Rp. 400 .000 ( Empat Ratus Ribu Rupiah ) di dalam dompet tersebut, diduga uang penjualan sabu - sabu.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, selanjutnya petugas langsung mengamankan F.T beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan tutup Kasat.(pmg/MX)