MetroXosecom, Medan - Sebanyak delapan orang kepala lingkungan (Kepling) dari 9 kepling di Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, membatah adanya kutipan uang seleksi pemilihan yang dilakukan Lurah Julpanuddin Harahap.
Delapan dari 9 kepling yang membantah itu, Kepling 1 Rafiudin, Kepling 2 Dicky Irfansyah, Kepling 3 Mardi Sutrisno, Kepling 4 Sumadi, Kepling 5 Sutriono, Kepling 6 Zulfahri Nasution. Kemudian, Kepling 7 Kawilarang Hermansyah, dan Kepling 8 Amri Isrianda. Dan hanya Kepling 9 yang tidak membuat bantahan.
Bantahan dari 8 kepling itu dibuat secara tertulis dan bermaterai, hanya 1 yang tak membuat yaitu Kepling 9 M. Ade Nopri Rangkuti. Kita tidak tau apa alasan dia tak mau membuat pernyataan itu, sampai saat ini pak lurah masih menunggu itikat baiknya,” ungkap Faisal Al Breky, Jumat 20 Mei 2022, sebagaimana dalam siaran pers
Faisal yang merupakan mantan Kepling 9 ini, memastikan kabar yang berkembang di Kelurahan Denai, adanya kutipan seleksi pemilihan kepling tidak benar.”Saya sudah jumpa langsung dengan Pak Lurah Julpanuddin Harahap, untuk memastikan apakah benar atau tidak kabar itu, ternyata pak lurah mengaku tidak ada, dan itu hanya isu yang digemboskan pihak pihak yang tidak senang dengan hasil seleksi. Dan saya sendiri berjiwa besar tidak terpilih lagi menjadi Kepling 9,” jelasnya.
Terpisah Lurah Denai Kecamatan Medan Denai, Julpanuddin Harahap, SH membantah adanya pengutipan uang seleksi pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di wilayah Kelurahan Denai.
"Jujur saja. saya tidak ada melakukan pengutipan uang dalam tahapan seleksi pemilihan Kepala Lingkungan di wilayahnyanya itu,"tegas Julpan.
Dilanjutkannya pria yang kerap disapa Julpan itu bahwa penyeleksian Kepala Lingkungan yang ada di wilayah Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai itu sesuai prosedur daan sesuai mekanisme Peraturan Walikota Medan (Perwal) Nomor 21 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan.
"Sejauh ini saya melakukan pengangkatan Kepling itu sesuai mekanisme Perwal Kota Medan,"bilang Lurah Denai Kecamatan Medan Denai, Julpanuddin kepada wartawan ini di ruang kerjanya, Sabtu ( 21/05/2022).
Dilanjutkan pria yang kerap disapa Julpan itu Perlu diketahui bahwa sejauh ini untuk melakukan pengangkatan Kepling itu menurut sesuai Perwal Kota Medan Nomor 21 tahun 2021 Bab IV Pasal 5 yang bunyinya salah satunya yakni pengangkatan Kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat diangkat langsung oleh Camat atas usulan lurah yang domisilinya berada dalam wilayah kelurahan atau wilayah Kelurahan lain dalam satu Kecamatan.
Lalu, untuk Bab V Pasal 6 yang bunyinya diantara lain adalah penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal paling kurang dua tahun terakhir terhitung sebelum diterimanya berkas pencalonan Kepala Lingkungan oleh masyarakat lingkungan yang dibuktikan dengan tanda tangan masyarakat serta kartu keluarga dan kartu tanda penduduk masyarakat lingkungan
"Artinya Calon Kepling yang diangkat juga merupakan usulan dari masyarakat lingkungan yang dilampirkan tanda tangan dari warga,"bilangnya.
Lalu, para Calon Kepling yang diusulkan masyarakat lingkungan setempat tersebut juga harus melampirkan surat keterangan berbadan sehat dari Kepolisian serta dari BNN.
"Ini bertujuan agar calon Kepling benar benar bersih dari Narkoba dan bersih dari tindakan kejahatan kriminalistas"jelasnya.
Kemudian, kata Julpan bahwasannya dalam melaksanakan pengangkatan Kepling di wilayah Kelurahan Denai Kecamatan juga diteruskan oleh tim verifikasi dari Kecamatan Medan Denai.
"Artinya untuk melakukan verifikasi berkas Calon Kepling di Kelurahan Denai itu dilakukan pihak Kecamatan Medan Denai. Pihak Kelurahan Denai hanya meneruskan berkas calon Kepling ke tim verifikasi,"bilangnya.
Lalu, setelah berkas para Calon Kepling lengkap dan dinyatakan lulus verifikasi oleh tim Verifikasi di Kecamatan Medan Denai..barulah calon Kepling tersebut dilakukan ujian tertulis.
Setelah ujian tertulis diikuti para Calon Kepling Kelurahan Denai. Barulah Calon Kepling yang dinyatakan lulus menjadi Kepling. Lalu dilaksanakan pelantikan yang dilakukan oleh Bapak Camat Medan Denai.
"Artinya proses pengangkatan Kepling di Kelurahan Denai sesuai mekanisme dan prosedur,"bilangnya.(TMI/MX).
Delapan dari 9 kepling yang membantah itu, Kepling 1 Rafiudin, Kepling 2 Dicky Irfansyah, Kepling 3 Mardi Sutrisno, Kepling 4 Sumadi, Kepling 5 Sutriono, Kepling 6 Zulfahri Nasution. Kemudian, Kepling 7 Kawilarang Hermansyah, dan Kepling 8 Amri Isrianda. Dan hanya Kepling 9 yang tidak membuat bantahan.
Bantahan dari 8 kepling itu dibuat secara tertulis dan bermaterai, hanya 1 yang tak membuat yaitu Kepling 9 M. Ade Nopri Rangkuti. Kita tidak tau apa alasan dia tak mau membuat pernyataan itu, sampai saat ini pak lurah masih menunggu itikat baiknya,” ungkap Faisal Al Breky, Jumat 20 Mei 2022, sebagaimana dalam siaran pers
Faisal yang merupakan mantan Kepling 9 ini, memastikan kabar yang berkembang di Kelurahan Denai, adanya kutipan seleksi pemilihan kepling tidak benar.”Saya sudah jumpa langsung dengan Pak Lurah Julpanuddin Harahap, untuk memastikan apakah benar atau tidak kabar itu, ternyata pak lurah mengaku tidak ada, dan itu hanya isu yang digemboskan pihak pihak yang tidak senang dengan hasil seleksi. Dan saya sendiri berjiwa besar tidak terpilih lagi menjadi Kepling 9,” jelasnya.
Terpisah Lurah Denai Kecamatan Medan Denai, Julpanuddin Harahap, SH membantah adanya pengutipan uang seleksi pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di wilayah Kelurahan Denai.
"Jujur saja. saya tidak ada melakukan pengutipan uang dalam tahapan seleksi pemilihan Kepala Lingkungan di wilayahnyanya itu,"tegas Julpan.
Dilanjutkannya pria yang kerap disapa Julpan itu bahwa penyeleksian Kepala Lingkungan yang ada di wilayah Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai itu sesuai prosedur daan sesuai mekanisme Peraturan Walikota Medan (Perwal) Nomor 21 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan.
"Sejauh ini saya melakukan pengangkatan Kepling itu sesuai mekanisme Perwal Kota Medan,"bilang Lurah Denai Kecamatan Medan Denai, Julpanuddin kepada wartawan ini di ruang kerjanya, Sabtu ( 21/05/2022).
Dilanjutkan pria yang kerap disapa Julpan itu Perlu diketahui bahwa sejauh ini untuk melakukan pengangkatan Kepling itu menurut sesuai Perwal Kota Medan Nomor 21 tahun 2021 Bab IV Pasal 5 yang bunyinya salah satunya yakni pengangkatan Kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat diangkat langsung oleh Camat atas usulan lurah yang domisilinya berada dalam wilayah kelurahan atau wilayah Kelurahan lain dalam satu Kecamatan.
Lalu, untuk Bab V Pasal 6 yang bunyinya diantara lain adalah penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal paling kurang dua tahun terakhir terhitung sebelum diterimanya berkas pencalonan Kepala Lingkungan oleh masyarakat lingkungan yang dibuktikan dengan tanda tangan masyarakat serta kartu keluarga dan kartu tanda penduduk masyarakat lingkungan
"Artinya Calon Kepling yang diangkat juga merupakan usulan dari masyarakat lingkungan yang dilampirkan tanda tangan dari warga,"bilangnya.
Lalu, para Calon Kepling yang diusulkan masyarakat lingkungan setempat tersebut juga harus melampirkan surat keterangan berbadan sehat dari Kepolisian serta dari BNN.
"Ini bertujuan agar calon Kepling benar benar bersih dari Narkoba dan bersih dari tindakan kejahatan kriminalistas"jelasnya.
Kemudian, kata Julpan bahwasannya dalam melaksanakan pengangkatan Kepling di wilayah Kelurahan Denai Kecamatan juga diteruskan oleh tim verifikasi dari Kecamatan Medan Denai.
"Artinya untuk melakukan verifikasi berkas Calon Kepling di Kelurahan Denai itu dilakukan pihak Kecamatan Medan Denai. Pihak Kelurahan Denai hanya meneruskan berkas calon Kepling ke tim verifikasi,"bilangnya.
Lalu, setelah berkas para Calon Kepling lengkap dan dinyatakan lulus verifikasi oleh tim Verifikasi di Kecamatan Medan Denai..barulah calon Kepling tersebut dilakukan ujian tertulis.
Setelah ujian tertulis diikuti para Calon Kepling Kelurahan Denai. Barulah Calon Kepling yang dinyatakan lulus menjadi Kepling. Lalu dilaksanakan pelantikan yang dilakukan oleh Bapak Camat Medan Denai.
"Artinya proses pengangkatan Kepling di Kelurahan Denai sesuai mekanisme dan prosedur,"bilangnya.(TMI/MX).