MetroXpose.com, Karo - Terkait penangkapan Edi Erguna Ginting Warga Desa Suka Maju Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo yang di laporkan oleh Rita Wahyuni atas dugaan penganiayaan secara bersama sama dengan laporan polisi Nomor : LP/ B/ 406/V/2022/SPKT/ POLRES TANAH KARO/ POLDA SUMATERA UTARA, 17 Mei 2022.
LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) DPD IPK ( Ikatan Pemuda Karya ) Kab Karo selaku pengacara Edi Erguna Ginting mendampingi kliennya Edi untuk mengajukan permohonan prapradilan ( Prapid ) ke kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe Pada Jumat 27 Mei 2022 dengan nomor Register no 1/ Pra Pid/2022/PN KBJ.
Juliadi Kaban SH salah satu Anggota LBH DPD IPK Karo mengatakan, hari ini kami dan tim LBH mendampingi klien kami untuk mengajukan permohonan praperadilan, terkait dengan tindakan penangkapan yang dilakukan oleh unit Polres Tanah Karo, terhadap Edi erguna Ginting, pada Rabu sekira pukul 19.00 WIB di desa Suka Maju Kec Tigapanah, selanjutnya di bawa ke Mapolres Karo untuk di periksa namun sekira pukul 21.00 Wib kami mendapat info Klien kami sudah di tetapkan menjadi tersangka, sehingga kami dari kuasa hukum terlapor mendatangi Polres Karo untuk mempertanyakan surat penangkapan resmi namun surat penangkapan terhadap klien kami belum ada ujarnya.
Sambungnya, usai kejadian tersebut, sekitar pukul 00.00 Wib di hari yang sama, pihak polres melayangkan surat panggilan kepada saya dan tim LBH untuk pemeriksaan terlapor kembali pada hari Sabtu, 28/Mei/ 2022 kata Juliadi.
Dari kejanggalan tersebutlah kami ingin kasus ini menjadi jelas, maka pada hari ini Jumat, kami dari LBH IPK Kabupaten Karo bersama klien mengajukan permohonan praperadilan , berharap ada kejelasan status klien kami sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP dan Perkap ( Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia ) No 12 tahun 2009 tutup Juliadi.(pmg/mx)
LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) DPD IPK ( Ikatan Pemuda Karya ) Kab Karo selaku pengacara Edi Erguna Ginting mendampingi kliennya Edi untuk mengajukan permohonan prapradilan ( Prapid ) ke kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe Pada Jumat 27 Mei 2022 dengan nomor Register no 1/ Pra Pid/2022/PN KBJ.
Juliadi Kaban SH salah satu Anggota LBH DPD IPK Karo mengatakan, hari ini kami dan tim LBH mendampingi klien kami untuk mengajukan permohonan praperadilan, terkait dengan tindakan penangkapan yang dilakukan oleh unit Polres Tanah Karo, terhadap Edi erguna Ginting, pada Rabu sekira pukul 19.00 WIB di desa Suka Maju Kec Tigapanah, selanjutnya di bawa ke Mapolres Karo untuk di periksa namun sekira pukul 21.00 Wib kami mendapat info Klien kami sudah di tetapkan menjadi tersangka, sehingga kami dari kuasa hukum terlapor mendatangi Polres Karo untuk mempertanyakan surat penangkapan resmi namun surat penangkapan terhadap klien kami belum ada ujarnya.
Sambungnya, usai kejadian tersebut, sekitar pukul 00.00 Wib di hari yang sama, pihak polres melayangkan surat panggilan kepada saya dan tim LBH untuk pemeriksaan terlapor kembali pada hari Sabtu, 28/Mei/ 2022 kata Juliadi.
Dari kejanggalan tersebutlah kami ingin kasus ini menjadi jelas, maka pada hari ini Jumat, kami dari LBH IPK Kabupaten Karo bersama klien mengajukan permohonan praperadilan , berharap ada kejelasan status klien kami sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP dan Perkap ( Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia ) No 12 tahun 2009 tutup Juliadi.(pmg/mx)