Komplotan Pencuri dan Pemadah Sawit Digulung Petugas - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Tuesday, May 17, 2022

Komplotan Pencuri dan Pemadah Sawit Digulung Petugas


MetroXpose.com, Asahan - Polres Asahan berhasil meringkus 8 dari 10 pelaku perampokan truk sawit dan penadah di tempat yang berbeda, Jumat (13/05/2022).

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK di dampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen, Kasi Humas Polres Asahan Ipda Carles Sianipar di halaman Mapolres Asahan, Selasa (17/05/2022) sekira pukul 10.30 Wib.

“Pelaku berjumlah 10 orang, 7 pelaku perampokan dan 3 penadah, yang tertangkap baru 8 orang, yang dua masih buron. Penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda, ada yang di Medan, Rantauprapat dan Aek Kanopan,” jelas Kapolres Asahan.

Lanjut dikatakan Kapolres, para pelaku sudah merencanakan untuk merampok truk muatan sawit yang dibawa Sabdan Sandi Zulkarnain, Minggu (8/05/2022) sekira pukul 16.00 Wib, tepatnya di Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

“Saat truk tersebut dilokasi, tiba-tiba truk yang dikemudikan korban disalip oleh mobil Terios BK 2216 RY warna silver yang berisi 7 tersangka, masing masing Irwansyah, Adi, Ardiansah, Supriono, Wahyu, Jafenson dan Jefriadi,” ungkap Kapolres lebih lanjut.

Setelah itu, korban dipaksa turun dari truknya dengan todongan senjata api. Lalu tangan dan kaki korban diikat, mulut dan mata dilakban. Kemudian salah satu tersangka yang bernama Jefenson menginjak kepala korban serta memukul kepala korban dengan kunci roda, dan melukai punggung korban dengan pisau carter.

“Selanjutnya buah sawit dijual di salah satu RAM di Aek Kanopan dengan harga Rp13.000.000. Sementara mobil truck di jual kepada Erma Yusuf dan Ahmad dengan harga Rp105.000.000. Lalu mobil tersebut di jual lagi kepada Fahzri,” kata Kapolres.

Menurut pengakuan para tersangka lanjut Kapolres, uang hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk berfoya foya, membeli Narkoba dan handphone. “Para tersangka ini terjerat pasal 365 ayat (2) ke 2e,4e dari KUHP pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita 1 mobil Terios BK 2216 EY, satu kunci roda, satu bantal, tali plastic, lakban serta uang sebesar Rp2.890.000,” tutup Kapolres Asahan.(LD/MX)