MetroXpose.com, Medan - Satreskrim Polrestabes Medan dengan cepat langsung mengamankan pria berinisial EZT (46) di Sumatera Utara (Sumut).
EZT diringkus karena diduga kuat melakukan tindak pidana / menipu puluhan warga dengan modus menjanjikan bisa menjadi satpam.
"Tim Satreskrim Polrestabes Medan telah mengamankan satu orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan sekuriti sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda,SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr. Muhammad Firdaus Senin (7/3/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini juga menjelaskan bahwa, salah satu korban telah membuat laporan ke Polrestabes Medan. Kasat juga menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu, 15 Agustus 2021 di salah satu warung kopi di Jalan Williem Iskandar, Percut Sei Tuan.
Pelapor ada menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta ke pada terduga pelaku untuk dipekerjakan sebagai satpam. Pekerjaan dijanjikan bakal diberi setelah satu bulan uang itu diserahkan.
"Pelapor ada menyerahkan uang sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah ke terlapor untuk dipekerjakan sebagai sekuriti di Manhattan. Terlapor berjanji ke pelapor untuk mempekerjakan pelapor satu bulan sejak diserahkan uang," ucap Kasat
Ditambahkannya bahwa, pelaku tidak mempekerjakan korban, Sehingga Korban pun meminta uang kembali pada pelaku, akan tetapi pelaku tidak ada niat untuk mengembalikan uang korban.
"Modus operandi pelaku meminta uang kepada korban dengan iming-iming akan mempekerjakan korban sebagai sekuriti. Sementara, motifnya pelaku mencari keuntungan untuk dirinya sendiri," Kata Kompol Dr M Firdaus menuturkan
Masi Kata Kasat bahwa, hasil introgasi kami bahwa, pelaku mengakui korbannya lebih kurang 40 orang, rata-rata korban dimintai uang antara 1,5 juta hingga 2,5 juta dengan alasan untuk membeli seragam sekuriti sehingga total uang yang diterima oleh tsk sekitar 80 juta, semua korban sudah dibelikan seragam sekuriti lengkap oleh tersangka untuk meyakinkan dengan harga sekitar 1 juta setiap stel.
"Sisa uangnya dipergunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya sekitar 40 juta untuk membayar sewa rumah sebesar 11 juta dan lainnya dipergunakan untuk keperluan pribadinya dan pelaku kami jerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan acaman 4 Tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan . (LD/MX)
"Tim Satreskrim Polrestabes Medan telah mengamankan satu orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan sekuriti sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda,SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr. Muhammad Firdaus Senin (7/3/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini juga menjelaskan bahwa, salah satu korban telah membuat laporan ke Polrestabes Medan. Kasat juga menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu, 15 Agustus 2021 di salah satu warung kopi di Jalan Williem Iskandar, Percut Sei Tuan.
Pelapor ada menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta ke pada terduga pelaku untuk dipekerjakan sebagai satpam. Pekerjaan dijanjikan bakal diberi setelah satu bulan uang itu diserahkan.
"Pelapor ada menyerahkan uang sebesar dua juta lima ratus ribu rupiah ke terlapor untuk dipekerjakan sebagai sekuriti di Manhattan. Terlapor berjanji ke pelapor untuk mempekerjakan pelapor satu bulan sejak diserahkan uang," ucap Kasat
Ditambahkannya bahwa, pelaku tidak mempekerjakan korban, Sehingga Korban pun meminta uang kembali pada pelaku, akan tetapi pelaku tidak ada niat untuk mengembalikan uang korban.
"Modus operandi pelaku meminta uang kepada korban dengan iming-iming akan mempekerjakan korban sebagai sekuriti. Sementara, motifnya pelaku mencari keuntungan untuk dirinya sendiri," Kata Kompol Dr M Firdaus menuturkan
Masi Kata Kasat bahwa, hasil introgasi kami bahwa, pelaku mengakui korbannya lebih kurang 40 orang, rata-rata korban dimintai uang antara 1,5 juta hingga 2,5 juta dengan alasan untuk membeli seragam sekuriti sehingga total uang yang diterima oleh tsk sekitar 80 juta, semua korban sudah dibelikan seragam sekuriti lengkap oleh tersangka untuk meyakinkan dengan harga sekitar 1 juta setiap stel.
"Sisa uangnya dipergunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya sekitar 40 juta untuk membayar sewa rumah sebesar 11 juta dan lainnya dipergunakan untuk keperluan pribadinya dan pelaku kami jerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan acaman 4 Tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan . (LD/MX)