Kini Tim Resmob Presisi Satreskrim Polrestabes Medan yang dikomandoi oleh Kompol Dr Muhmmad Firdaus kembali lagi menunjukan taringya dengan menembak seorang pelaku curanmor yang melawan petugas saat penangkapan yang beraksi di Jalan Timor, Kecamatan Medan Timur Kota Medan, pada Sabtu 09 Maret 2022 Sekitar Pukul 17.00 Wib.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr Muhammad Firdaus, Rabu 23 Maret 2022 Pukul 08.00 Wib kepada Leodepari wartawan media online Medan menjelaskan bahwa, penangkapan tersebut atas laporan Ibnu Sidik (25) warga Jalan Dusun IV Anggrek, Jalan Makmur, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dengan nomor Laporan Laporan Polisi Nomor : LP/640/XII/2021/SPKT POSEK MEDAN TIMUR /POLRESTABES MEDAN/SUMATERA UTARA
“Kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu, 25 Desember 2021 Sekira Pukul 01.00 Wib, ketika itu, korban yang hendak pulang dan mengambil sepeda motor yang diparkirkan dekat portal pintu masuk dan keluar mobil, ternyata sepeda motor yang terparkir sudah tidak ada lagi di tempat parkir tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sehingga melaporkan ke Polsek Medan Timur – Polrestabes Medan guna dilakukan proses hukum,”Ujar Mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu tersebut
Lebih Lanjut, Dikatakan Kasat, setelah mendapatkan informasi dan pada hari Senin 21 Maret 2022, sekira pukul 23.30 wib, Tim Resmob Presisi Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian sepeda motor tersebut, dari hasil lidik di lapangan, Tim mendapatkan identitas pelaku pencurian tersebut bernama WD alias B. Personil Tim Resmob Presisi medapatkan infomasi lanjutan terkait Pelaku Pencurian bahwa pelaku A/n. WD sedang berada di Jalan Gaharu.
“Tim Resmob Presisi yang dipimpin Panit Resmob Polrestabes Medan kemudian bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Selanjutnya Tim berhasil mengamankan Pelaku A/N WD Setelah pelaku berhasil diamankan, pelaku mengakui perbuatan nya mencuri sepeda motor di Jalan Timor saat Tim melakukan introgasi, pelaku juga mengaku bahwa telah menjual sepeda motor tersebut kepada Fery (Dpo) seharga Rp. 1.900.000,”ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Langkat tersebut
Lanjut Kasat Reskrim, Kemudian pada saat hendak dilakukan pengembangan untuk mencari penadah Fery, pelaku WD melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga personil pun langsung melakukan tindakan tegas dengan terukur yang mengenai kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Rs Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan dan setelah itu dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ditambahkan Kasat, bahwa Pelaku WD Mengakui perbuatan Tindak Pidana Pencurian di Tkp Jalan Timor kecamatan Medan Timor, Kota Medan dan Pelaku WD merupakan Residivis pada Tahun 2019 di Polsek Medan timur Kasus pencurian sepeda motor.
“Pelaku mencuri sepeda motor dengan mematahkan kunci ganda di sepeda motor tersebut, kami amankan dari tersangka, 1 buah baju kemeja lengan pendek yang di pakai pada saat Melakukan pencurian, 1 buah topi yang di pakai pada saat Melakukan pencurian, 1 buah obeng dan 2 buah kunci T. pelaku mengakui hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk bermain judi dan membeli narkoba, saat ini tersangka sudah di jebloskan ke penjara Sat Tahti Polrestabes Medan sambil menunggu pelimpahan berkas ke JPU, pelaku kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan pasal 363 kuhp ancaman pidana penjara 9 Tahun,” ungkap Kompol Dr M Firdaus
(LD/MX)