MetroXpose.com, Palembang - Kasus oknum polisi yang membakar pacarnya sudah dalam proses pemeriksaan. Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, memastikan akan memberlakukan tindakan tegas kepada oknum Brigpol AN setelah membakar pacaranya yang berinisial DN (25) di Muara Enim.
"Berdasarkan pendalaman dari kasus ini didapatkan latar belakang cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan," kata Toni, Kamis (17/3/2022).
Menurutnya, korban DN yang mengetahui bila Brigpol AN sudah memiliki istri memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmara. Namun, AN yang tidak terima mencoba terus mencari korban hingga berujung pembakaran itu.
"Kita menilai adanya perencanaan terhadap oknum tersebut untuk melakukan pembakaran terhadap korban," katanya.
Dikatakan Toni, ada motif, latar belakang, perencanaan pesiapan yang dilakukan Brigpol AN. Di mana yang bersangkutan diketahui sengaja mengambil bensin dari sepeda motornya kemudian masuk ke dalam rumah dan menyiramkan bensin itu kepada korban hingga membakarnya.
"Korban mengalami luka bakar mencapai 80 persen dan Brigpol AN juga mengalami luka bakar mencapai 60 persen karena hendak menyelamatkan korban," katanya.
Dilanjutkan oleh Toni, untuk sekarang ini keduanya masih dalam perawatan medis. Meski begitu Polda Sumsel akan mengambil tindakan tegas kepada Brigpol AN. Yakni bakal menjerat yang bersangkutan dengan proses pidana pembunuhan meski tidak menghilangkan nyawa orang lain, karena korban selamat. (San/MX)
"Kami akan melakukan tindakan tegas kepada oknum anggota itu, dan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP," katanya.
Seperti diketahui oknum anggota polisi berinisial Brigpol AN di Muara Enim, Sumsel, diduga menganiaya pacarnya berinisial DN (25) dengan cara menyiram tubuh korban dengan bensin dan membakarnya.
Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan DN di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Tungkal, Muara Enim, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Berdasarkan pendalaman dari kasus ini didapatkan latar belakang cinta segitiga yang bertepuk sebelah tangan," kata Toni, Kamis (17/3/2022).
Menurutnya, korban DN yang mengetahui bila Brigpol AN sudah memiliki istri memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmara. Namun, AN yang tidak terima mencoba terus mencari korban hingga berujung pembakaran itu.
"Kita menilai adanya perencanaan terhadap oknum tersebut untuk melakukan pembakaran terhadap korban," katanya.
Dikatakan Toni, ada motif, latar belakang, perencanaan pesiapan yang dilakukan Brigpol AN. Di mana yang bersangkutan diketahui sengaja mengambil bensin dari sepeda motornya kemudian masuk ke dalam rumah dan menyiramkan bensin itu kepada korban hingga membakarnya.
"Korban mengalami luka bakar mencapai 80 persen dan Brigpol AN juga mengalami luka bakar mencapai 60 persen karena hendak menyelamatkan korban," katanya.
Dilanjutkan oleh Toni, untuk sekarang ini keduanya masih dalam perawatan medis. Meski begitu Polda Sumsel akan mengambil tindakan tegas kepada Brigpol AN. Yakni bakal menjerat yang bersangkutan dengan proses pidana pembunuhan meski tidak menghilangkan nyawa orang lain, karena korban selamat. (San/MX)
"Kami akan melakukan tindakan tegas kepada oknum anggota itu, dan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP," katanya.
Seperti diketahui oknum anggota polisi berinisial Brigpol AN di Muara Enim, Sumsel, diduga menganiaya pacarnya berinisial DN (25) dengan cara menyiram tubuh korban dengan bensin dan membakarnya.
Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan DN di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Tungkal, Muara Enim, Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.