46 Kasus Narkoba Diungkap Polres Deliserdang dalam Operasi Antik Toba 2022 - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Friday, March 4, 2022

46 Kasus Narkoba Diungkap Polres Deliserdang dalam Operasi Antik Toba 2022




MetroXpose.com, Deliserdang - Dalam Rangka pengungkapan Operasi Antik Toba 2022 Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menggelar pers release di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Jumat (04/3/2022).

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi dalam konferensi pers yang didampingi oleh Wakasat Narkoba Polresta Deli Serdang Akp K.Karo Sekali dan Para Kanit di Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi menjelaskan, dalam pelaksanaan Ops ini Polresta Deli Serdang di kategorikan sebagai wilayah skala prioritas dari Operasi Antik Toba 2022.

Selama Ops Antik Toba 2022 yang dilaksanakan selama 21 hari, Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus sebanyak 46 kasus dan 51 tersangka dengan rincian Pengedar (Bandar) sebanyak 45 orang dan penyalahguna (pengguna) sebanyak 6 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1194,41 gram narkotika jenis shabu dan narkotika jenis ganja sebanyak 16,79 gram.

“Dalam Ops Antik Toba 2022 ini, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang juga melaksanakan GKN (Gerebek Kampung Narkoba) yang dilaksanakan di 5 kecamatan yang ada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. 5 (Lima) Lokasi GKN Tersebut yaitu, di Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan Kecamatan Tanjung Morawa, Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu, Desa Pisang Pala Kecamatan Galang dan yang terakhir di Desa Selamat Kecamatan. Biru-Biru Kabupaten Deli Serdan," papar Kasat Narkoba.

Dari 5 Lokasi GKN tersebut sebanyak 31 orang dan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 8,91 gram serta ganja seberat 3,27 gram berhasil diamankan.

Untuk proses lidik yang kita naikan adalah bandar, pengedar, kurir dan akan kita kenakan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya (HS/MX )